
Bandarlampung, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berinisial DNA (42). Oknum ASN tersebut diciduk atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek pengadaan barang fiktif di lingkungan pemerintah.
Tersangka DNA diamankan petugas pada Selasa (14/7/2026) siang, setelah dirinya datang memenuhi surat panggilan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan korban sejak Oktober 2024 silam.
“Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Gigih.
Aksi investasi bodong ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, DNA mendekati korban berinisial SR (49) dan menawarkan kerja sama investasi untuk mendanai proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Metro.
Untuk memuluskan siasatnya, tersangka mengeklaim sangat membutuhkan investor dari luar untuk membiayai proyek tersebut. DNA bahkan menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar 20 persen yang diklaim akan dibayarkan hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.
Percaya dengan status pelaku sebagai ASN dan iming-iming tersebut, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap beberapa kali dari tanggal 1 hingga 19 Agustus 2024. Total akumulasi dana yang dikirimkan korban mencapai Rp49,5 juta.
Namun, setelah uang berpindah tangan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud, dan modal milik korban pun raib tidak dikembalikan.
“Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban ternyata tidak berjalan atau tidak ada. Dugaan sementara, modus proyek pengadaan ini sengaja digunakan pelaku hanya untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang,” beber Kompol Gigih.
Guna kepentingan pembuktian di persidangan, tim penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menyita sejumlah barang bukti kuat, meliputi: Tangkapan layar (screenshot) berisi percakapan aplikasi WhatsApp antara korban SR dan tersangka DNA.
Enam lembar bukti dokumen transfer bank dengan total nilai kerugian mencapai Rp49,5 juta, dan satu unit telepon genggam (smartphone) milik tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Kompol Gigih menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum ASN Pemkot Metro ini dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan.
dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika hakim menyatakan bersalah, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)