
Jakarta, sinarlampung.co – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuai gelombang kecaman dari berbagai elemen, mulai dari kalangan jurnalis, aktivis, hingga partai politik. Kritik tajam ini merupakan buntut dari pernyataan emosional dan sikap Hotman saat mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat 17 Juli 2026.
Menyikapi polemik yang menggelinding panas, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya. Ia merilis dua video permintaan maaf yang ditujukan khusus kepada kalangan pers serta Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran petinggi instansi penegak hukum.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah—yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan TPPU kasus Asabri—Hotman Paris dinilai melontarkan kalimat yang tidak pantas. Ia kedapatan mengucapkan kata-kata seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya” di hadapan media. Tidak hanya itu, Hotman juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya membela kliennya.
Sikap tersebut langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta Hotman untuk tidak mengaitkan perkara hukum ini dengan Presiden Prabowo, karena pemeriksaan pejabat merupakan ranah murni hukum dan tidak memerlukan izin presiden.
Senada, Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menyayangkan hal tersebut dan menegaskan bahwa Presiden Prabowo memegang teguh komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan sikap Hotman yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketum PWI Pusat, Akhmad Munir, turut menegaskan bahwa meski narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan, tindakan merendahkan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang sama sekali tidak dibenarkan.
Dua Kali Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi imbauan PWI dan reaksi publik, Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf pertamanya yang ditujukan kepada jurnalis dan organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Ia mengaku bersalah atas ucapan “lu punya otak nggak” dan berdalih tindakan tersebut dipicu oleh situasi yang emosional karena ditanyai hal yang sama berulang kali.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” kata Hotman.
Tak lama berselang, Hotman kembali mengunggah video permintaan maaf kedua yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Ia berargumen bahwa manuvernya saat konferensi pers murni merupakan bagian dari tugas profesinya dan tidak ditumpangi oleh kepentingan politik mana pun.
“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” pungkas Hotman.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan PT Asabri yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini pada awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)