
Lampung Utara (SL)-Kasus rerampokan pedagang, yang disayat legan dan leher, dan dibuang ke jurang di Jalan raya Gendot Dusun III Karang Sambung Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada Minggu (25/11) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, menemukan titik terang. Motor korabn ditemukan tak jauh dari rumah pelaku.
Team gabungan Polres Lampura dan Polsek Tanjungraja, menemukan Barang Bukti (BB) sepeda motor Merk Yamaha N-Max Warna hitam tahun 2018, tanpa Nomor polisi (Nopol), milik korban dikediaman Jumiyem(48), di Desa Sabuk Empat RT III / RW IV Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, Selasa (27/11), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pihaknya mendapat infomasi dari warga, yang memberitahukan terkait keberadaan sepeda motor milik Febri Hartina yang menjadi korban pembegalan beberapa waktu lalu, berada di kediaman milik Jumiyem, warga Desa Sabuk Empat RT III / RW IV Kecamatan Abung Kunang.
“Mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama Polsek Tanjungraja terjun kelokasi dan melakukan kroscek. Ternyata benar, motor yang berada di kediaman Jumiyem adalah milik Febri Hartina,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, dari penjelasan Jumiyem, saat di interogasi petugas, pada Minggu (25/11) sekira pukul 14.00 WIB, bahwa dirinya didatangi dua orang pria yang salah satunya berinisial BE, tidak lain merupakan tetangganya. BE datang dengan seorang pria yang tidak dikenalnya, dan menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max tersebut kepada dirinya.
“Kini sepeda motor milik korban yang telah ditetapkan menjadi barang bukti tersebut, telah diamankan ke Mapolres Lampura, untuk para tersangka akan segera kita lakukan penangkapan,” singkatnya. (ardi)