
Headline
Pria Yang Gagahi Anak Kandung Selama Dua Tahun di Vonis 20 Tahun dan Kebiri Selama Dua Tahun
Banjarmasin (SL)-Pria pemerkosa anak kandung AS (46), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan pidana tambahan kebiri kimia selama dua tahun. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014, dan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku […]










