
Jakarta (SL)-Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara, Namun Kepres itu kemudian ramai dibahas lantaran tidak mencantumkan nama Presiden ke-2 Soeharto terkait peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.
Dilansir dari situs Sekretariat Negara, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres tersebut mengatur terkait Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Pada diktum kesatu dan kedua keppres tersebut dinyatakan Hari Penegakan Kedaulatan Negara jatuh pada 1 Maret dan bukan merupakan hari libur. Dalam keppres tersebut juga dijelaskan alasan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Pada poin c pertimbangan Keppres terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949. Pada poin itu memang tidak tercantum nama Soeharto.
“Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Menanggapi ramainya keritikan Publik, Menko Polhukam Mahfud Md pun buka suara terkait persoalan tersebut. Dia menyampaikan keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dari sejarah serangan umum 1 Maret 1949. Menko Polhukam Mahfud Md memastikan keppres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut tak menghilangkan nama Soeharto dari sejarah.
“Kepres tersebut bukan buku sejarah, tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949,” kata Mahfud dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis 3 Maret 2022.
Mahfud memastikan nama Soeharto tetap disebutkan berkaitan dengan peristiwa serangan umum 1 Maret 1949. Menurutnya, nama Soeharto tercantum dalam naskah akademik Keppres. “Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yang sumbernya komprehensif,” ucap Mahfud.
“Sama dengan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, itu yang mendirikan negara banyak. Kalau bicara BPUPKI itu jumlahnya 64 orang, 60 anggota, ada ketua, wakil ketua, dan sebagainya, tapi hanya disebut dua orang proklamasi, yaitu Soekarno dan Hatta. Kalau disebut semua namanya sejarah. Kalau misalnya dalam Serangan Umum 1 Maret disebut semua tanggal sekian, persiapan dari sini lalu ada pesawat lewat, belok kiri, kanan, itu sejarah,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa jejak sejarah keterlibatan Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 tidak hilang meski tak dicantumkan dalam Keppres. Pasalnya, nama Soeharto dan tokoh-tokoh lain yang terlihat tetap ada dalam buku naskah akademik. “Jejak sejarah tidak hilang dan ditulis dalam buku ini. Bahkan pernah dalam satu halaman itu nama Pak Harto ditulis dua kali, jadi tidak hilang jejak sejarahnya,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyindir Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak mencantumkan nama Presiden RI kedua, Soeharto sebagai sosok yang berperan dalam peristiwa itu.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso meminta semua pihak agar jangan sekali-kali menghilangkan sejarah. Selain Jenderal Soedirman dan Sri Sultan Hamengku Buwono, ada nama Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. (Red)