
Headline
Korupsi SPAM Way Lunik Fasilitator Pendamping Dituntut Dua Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Tujuh Juta
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 16 Desember 2025. Terdakwa Febriyansyah, warga Kecamatan Rajabasa yang bertugas sebagai fasilitator atau pendamping proyek, dituntut hukuman 2 tahun penjara […]










