
Pringsewu, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti maraknya aktivitas alih fungsi lahan sawah produktif yang diduga terjadi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aktivitas tersebut diduga mengubah lahan pertanian menjadi kaplingan dan bangunan tanpa kejelasan status perizinan serta diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada Senin, 8 Juni 2026, guna meminta klarifikasi terkait maraknya alih fungsi lahan sawah produktif di wilayah tersebut. Namun, menurut Mahmuddin, saat itu pihaknya hanya bertemu dengan seorang staf bernama Ipan yang menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada Kepala BPN Kabupaten Pringsewu.
“Hingga Selasa, 9 Juni 2026, kami belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala BPN Pringsewu. Bahkan saat kami mencoba menghubungi kembali melalui saudara Ipan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Padahal persoalan ini menyangkut kepentingan publik dan perlindungan lahan pertanian yang menjadi sumber ketahanan pangan,” ujar Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia menilai sikap tidak responsif terhadap permintaan klarifikasi publik dapat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, apabila alih fungsi lahan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka dapat berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang mengatur peruntukan ruang dan kawasan pertanian.
Ancaman Sanksi
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pihak yang memberikan izin atau melakukan tindakan yang mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahmuddin menegaskan bahwa LSM Penjara Indonesia akan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Kabupaten Pringsewu dan tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami meminta Kepala BPN Pringsewu segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status lahan yang telah berubah fungsi di Pekon Wonodadi. Jangan sampai pembiaran terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif mengancam ketahanan pangan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat di masa mendatang,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap seluruh lahan sawah produktif yang diduga telah beralih fungsi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap RTRW, LP2B, maupun peraturan pengendalian alih fungsi lahan yang berlaku. (Red)