
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Paket jasa outsourcing tenaga kebersihan dan keamanan senilai Rp22,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjadi sorotan. Sebab, perusahaan yang ditunjuk diduga tidak sesuai kualifikasi.
Persoalan ini tak sekadar menyangkut administrasi belanja. Dugaan ketidaksesuaian penyedia juga memunculkan pertanyaan apakah kondisi tersebut ikut berpengaruh terhadap sempat tertundanya pembayaran gaji ratusan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Data pengadaan pemerintah menunjukkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung mengelola paket belanja jasa tenaga kebersihan dan keamanan melalui mekanisme E-Katalog dengan pagu mencapai Rp26,6 miliar.
Paket ini dikerjakan PT Febri Dharma Mandiri. Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), syarat penyedia yang diperbolehkan mengikuti paket tersebut wajib berkualifikasi non-kecil atau non-UMK.
Namun hasil penelusuran terhadap data perusahaan menunjukkan PT Febri Dharma Mandiri yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur, justru tercatat sebagai pelaku usaha kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Temuan ini memunculkan tanda tanya. Sebab nilai kontrak yang dikerjakan mencapai Rp22,97 miliar atau jauh di atas batas paket yang umumnya diperuntukkan bagi usaha kecil.
Jika status UMKK tersebut masih berlaku saat proses pengadaan berlangsung, maka muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara syarat yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dengan penyedia yang akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Benarkah Berimbas ke Gaji Pekerja?
Dugaan tersebut semakin menarik perhatian karena beririsan dengan persoalan yang sempat dialami ratusan petugas kebersihan DLH Kota Bandar Lampung.
Pada Maret 2026, sebanyak 398 petugas kebersihan mengeluhkan gaji Januari dan Februari yang belum dibayarkan. Saat itu, sistem pengelolaan tenaga kebersihan sedang beralih dari tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing melalui pihak ketiga yang tak lain PT. Febri Dharma Mandiri.
Perubahan sistem tersebut sempat menimbulkan kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran upah pekerja.
Kondisi itu bahkan mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Lampung. Anggota DPRD Lampung Budiman AS ketika itu mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyelesaikan hak para pekerja karena keterlambatan pembayaran terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Meski belum ada bukti yang menunjukkan keterkaitan langsung antara proyek BKPSDM dan keterlambatan gaji petugas kebersihan DLH, besarnya nilai kontrak serta status penyedia yang dipersoalkan membuat publik mempertanyakan kapasitas perusahaan dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
Modal Kerja Tuai Tanda Tanya
Dalam skema outsourcing pemerintah, perusahaan penyedia umumnya harus lebih dahulu menalangi pembayaran upah pekerja sebelum tagihan dibayarkan pemerintah.
Karena itu, kemampuan modal kerja menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kontrak.
Jika perusahaan yang mengerjakan proyek bernilai puluhan miliar rupiah memiliki kapasitas usaha yang terbatas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan dalam pemenuhan kewajiban kepada tenaga kerja.
Atas dasar itu, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses pengadaan, termasuk memastikan apakah penyedia yang ditunjuk memang memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
BKPSDM Belum Beri Klarifikasi
Hingga Rabu (10/6/2026), BKPSDM Kota Bandar Lampung belum juga memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian kualifikasi penyedia tersebut meski upaya konfirmasi berulang kali dilakukan. (Tama/Red)