
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pelaksanaan proyek Irigasi Perpompaan (IRPOM) tahun anggaran 2026 senilai Rp155.700.000 di Kabupaten Lampung Selatan menuai keluhan dari kelompok tani penerima manfaat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan itu dipersoalkan mulai dari pemasangan pipa yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga setoran Rp2.700.000 untuk biaya konsultan.
Keluhan tersebut muncul dari kelompok tani penerima manfaat di dua kecamatan. Selain material yang dinilai tidak sesuai, petani juga mempertanyakan sejumlah pungutan serta perubahan spesifikasi pekerjaan saat proyek sudah berjalan.
Berdasarkan dokumen RAB, setiap titik sumur bor dengan kedalaman 60 meter diwajibkan menggunakan 15 batang pipa PVC. Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan jumlah pipa yang terpasang di mayoritas titik hanya sekitar 5 sampai 7 batang. Sementara pada satu titik ditemukan pemasangan sebanyak 13 batang pipa.
Salah satu tenaga pengeboran membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku hanya bertugas membuat lubang sumur dan pemasangan pipa dilakukan berdasarkan perintah kelompok tani.
“Kami hanya bekerja borongan seharga Rp10 juta untuk membuat lubangnya saja. Pipa yang dipasang hanya 5 sampai 7 batang per titik, itu semua perintah langsung dari Poktan. Kami hanya mengerjakan sesuai perintah, tidak tahu urusan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus salah satu Poktan yang memasang 13 batang pipa mengatakan jumlah tersebut sengaja ditambah karena khawatir lubang sumur longsor jika hanya menggunakan 5 atau 7 batang.
“Kalau hanya 5 atau 7 batang untuk kedalaman 60 meter, saya khawatir nanti lubangnya longsor. Makanya saya pasang 13 batang agar lebih aman,” katanya.
Persoalan lain yang dikeluhkan petani adalah setoran sebesar Rp2.700.000 yang disebut diperuntukkan sebagai biaya konsultan. Para penerima manfaat mempertanyakan kewajiban tersebut karena konsultan disebut tidak pernah hadir mendampingi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Untuk apa kami harus membayar jika konsultan tidak pernah datang ke lapangan?” ujar perwakilan salah satu Poktan.
Selain setoran untuk konsultan, terdapat pula pungutan sebesar Rp1.200.000 untuk Prastati. Namun, hingga pekerjaan dinyatakan selesai sekitar tiga minggu lalu, kelompok tani mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai rincian penggunaan dana tersebut.
Keluhan lainnya berkaitan dengan perubahan RAB yang dilakukan ketika proyek sudah berjalan sekitar 10 hari. Spesifikasi pompa yang sebelumnya ditetapkan menggunakan daya 2 HP kemudian diubah menjadi 1 HP.
Perubahan itu disebut menimbulkan persoalan bagi sejumlah Poktan. Sebab, sebagian kelompok tani sudah lebih dahulu membeli peralatan sesuai spesifikasi awal. Peralatan yang sudah dibeli tersebut disebut tidak dapat dikembalikan sehingga kelompok tani terpaksa tetap menggunakannya.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi hampir seluruh kelompok tani penerima manfaat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Mugiono, terkait berbagai keluhan tersebut, menyarankan agar konfirmasi diarahkan kepada Kepala Bidang terkait, Nyoman Umardana. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi nomor yang diberikan belum mendapatkan tanggapan. (Red)