
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang setoran berjenjang yang mengalir dari Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah hingga ke tingkat pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan usai tim penyidik mengantongi indikasi praktik setoran berjenjang dari bawah ke atas (bottom-up) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Jadi memang dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi. Ya ini juga sekaligus untuk mengonfirmasi berkaitan dengan temuan pada saat tim melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi pada Minggu (4/10/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang disita KPK diduga tidak hanya bersumber dari pengurusan pelayanan pertanahan belakangan ini, melainkan juga mencakup dana setoran rutin dari Kantah di daerah.
“Nah, ini apakah kemudian hanya soal jabatan—misalnya soal rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan—atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.
Guna menguji dugaan tersebut, penyidik KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur, termasuk di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah uang tunai.
“Dari uang-uang yang diamankan di Kanwil ini diduga berkaitan dengan setoran dari Kantah-Kantah yang ada di lingkungan Jawa Timur, selain uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak pemohon untuk pelayanan pertanahan di tingkat Kanwil,” ungkap Budi.
Berawal dari OTT dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Pengusut skandal korupsi di Kementerian ATR/BPN ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Senin (14/9/2026) di kawasan Jabodetabek, dengan mengamankan 19 orang.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang tersebut ditemukan di kediaman seorang swasta bernama Arif Sugiyanto. Uang disimpan di dalam beberapa koper merah dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Uang tunai lainnya juga disita dari kediaman pihak-pihak terkait, yaitu Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Delapan Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka tersebut yakni: Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Arif Sugiyanto, pihak swasta (orang kepercayaan Menteri ATR/BPN), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta, Erwin, pihak swasta, Muhammad Fakhry, pihak swasta, Rizal Pahlevi, pihak swasta. (Red)