
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.c – Berdiri di tepi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Segala Mider, raungan mesin ekskavator memecah keheningan di bawah lereng Gunung Kucing. Debu-debu halus berterbangan ditiup angin, hinggap di atap rumah warga dan melapisi pepohonan yang kian menipis. Punggung bukit yang dahulunya hijau rindang kini menganga, terkelupas, dan tergerus hampir setengahnya.
Bukit Gunung Kucing Nyaris Setengah Hilang, Proyek Perumahan Angkasa Land Disorot DPRD dan Warga
Di atas tanah yang dikeruk itu, fondasi-fondasi beton baru mulai ditancapkan. Sebagian warga memandang lanskap yang berubah itu dengan tatapan cemas. Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung, pemandangan ini bukanlah cerita baru—melainkan babak berulang dari drama krisis lingkungan yang terus berlanjut.
Sebelum Gunung Kucing dipangkas demi pembangunan klaster hunian, ingatan warga Kota Tapis Berseri masih segar pada nasib Bukit Randu. Salah satu ikon lanskap kota itu telah lebih dahulu bersolek dan dipapas beton, mengubah rona alami bentang alam kota. Tak berhenti di sana, beberapa bukit lainnya di penjuru Bandar Lampung juga bernasib serupa: dikeruk untuk bahan galian C, diratakan untuk komersialisasi, atau disulap menjadi kawasan perumahan.
Secara perlahan namun pasti, mahkota-mahkota hijau yang membentengi Bandar Lampung satu per satu sirna dari peta alamnya.
Pembangunan Jangka Pendek dan Hilangnya ‘Spons’ Raksasa
Bukit bukan sekadar pemandangan estetis dalam tata ruang kota. Bagi Bandar Lampung yang berada di wilayah pesisir dan berbukit, gugusan bukit bertindak sebagai benteng ekologis sekaligus “spons” raksasa alami. Saat hujan lebat mengguyur, vegetasi dan struktur tanah bukit menyerap jutaan liter air hujan, mencegahnya meluncur deras ke pemukiman di bawahnya.
Namun, ketika pengerukan bukit terus terjadi, fungsi resapan air itu runtuh.
Data Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandar Lampung saat ini baru mencapai kisaran 4,5 persen. Angka ini amat jauh dari batas minimal 30 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Tata Ruang.
Di tengah krisis RTH yang belum terobati, pengikisan bukit-bukit seperti Gunung Kucing justru memperparah ancaman bencana alam. Banjir luapan di musim hujan dan kekeringan air tanah saat musim kemarau kini menjadi bayang-bayang nyata yang menghantui warga kota.
Ancaman Nyata bagi Warga Sekitar
Bagi masyarakat di kaki Gunung Kucing, dampak pembangunan ini tidak lagi sebatas teori ekologi di atas kertas, melainkan gangguan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selain polusi debu yang mengotori hunian mereka, ketakutan terbesar warga adalah ancaman tanah longsor dan luapan air sungai.
Pembangunan talut sungai setinggi empat meter di sisi proyek perumahan justru menimbulkan kekhawatir baru. Warga khawatir, alih-alih mengalirkan air dengan aman, benteng beton tersebut malah mengarahkan luapan banjir langsung ke arah pemukiman warga di seberang sungai saat hujan deras tiba.
“Gunung Kucing ini punya fungsi penting sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan. Jangan sampai karena alasan pembangunan, bukitnya habis tergerus,” tegas Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi.
Izin Legitimasi vs Etika Lingkungan
Dari sudut pandang regulasi, pemerintah daerah dan pengembang sering kali menyatakan bahwa proyek perumahan di kaki bukit telah mengantongi perizinan resmi, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem terintegrasi. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung menegaskan bahwa lokasi di bagian bawah bukit masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan permukiman, meski pengerukan di bagian atas tetap dilarang keras.
Namun, muncul pertanyaan mendasar dalam etika tata kota: Apakah kepemilikan izin administratif otomatis menjamin keselamatan ekologis jangka panjang?
Pembangunan yang berorientasi jangka pendek kerap kali mengabaikan daya dukung lingkungan. Ketika perizinan terbit tanpa memperhitungkan akumulasi dampak pengikisan bukit secara menyeluruh, Kota Bandar Lampung berisiko kehilangan identitas alaminya sebagai “Kota Berbukit” dan menukar benteng keselamatannya dengan risiko bencana yang diproduksi sendiri.
Kini, Gunung Kucing menjadi cermin bagi arah pembangunan Bandar Lampung ke depan. Apakah kota ini akan terus mengorbankan bukit dan kawasan resapan airnya demi ekspansi beton seketika? Ataukah ada keberanian untuk memutus mata rantai perusakan lingkungan sebelum seluruh bukit di Kota Bandar Lampung benar-benar rata dengan tanah?.