
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung mendesak Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan memberikan kepastian hukum atas dua laporan warga yang dinilai belum jelas perkembangannya sejak Desember 2024.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Permohonan Tindak Lanjut Penyidikan dan Permintaan Kepastian Hukum yang dilayangkan tim kuasa hukum LBH Suara Panrita Keadilan, Ferry Saputra YS, Andi Fitra, dan Yus Efendi.
Dua laporan yang dipersoalkan yakni laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT tertanggal 8 Desember 2024.
Kemudian laporan dugaan penganiayaan di Polsek Rawajitu Selatan dengan nomor LP/B/27/XII/2024/SPKT tertanggal 4 Desember 2024.
Untuk perkara dugaan penganiayaan, LBH menyoroti penanganan kasus yang berkaitan dengan Pasal 351/352 KUHP tersebut.
Perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/II/2025/Reskrim tertanggal 18 Februari 2025. SPDP perkara tersebut juga telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada 20 Februari 2025.
Namun, LBH menilai perkembangan penanganan perkara tersebut hingga pertengahan 2026 belum memberikan kejelasan kepada pelapor.
LBH Suara Panrita Keadilan meminta penyidik memberikan penjelasan secara konkret dan tidak hanya menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses.
Mereka juga meminta penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang memuat perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga status hukum terlapor.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian dalam melakukan penyidikan. Namun, kami berkepentingan memastikan laporan yang dibuat klien kami tidak berhenti tanpa kejelasan,” pungkas tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
LBH memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima kepada pihak kepolisian untuk memberikan jawaban resmi terkait perkembangan kedua perkara tersebut.
Jika permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap menempuh jalur pengaduan berjenjang ke Propam Polda Lampung maupun instansi pengawas lainnya.
Langkah itu ditempuh untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)