
Tulangbawang, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp344,25 juta dalam pengadaan ijazah dan transkrip nilai pada 222 satuan pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang.
Temuan tersebut bersumber dari pengadaan 20.250 lembar dokumen kelulusan (10.125 ijazah dan 10.125 transkrip nilai) lulusan tahun 2025 yang dibeli melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).
Dalam laporan pertanggungjawaban, sekolah mencatat harga sebesar Rp35.000 per lembar dengan total anggaran Rp708,75 juta. Namun, hasil konfirmasi pemeriksa kepada pihak penyedia percetakan mengungkapkan biaya riil pencetakan hanya Rp18.000 per lembar.
Terdapat selisih harga mencapai Rp17.000 per lembar yang mengakibatkan indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp344.250.000.
Dari total temuan kelebihan pembayaran tersebut, sebagian dana telah disetorkan kembali ke kas negara. Setelah memperhitungkan setoran pengembalian yang masuk, BPK mencatat masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp196.221.000.
Sisa tunggakan tersebut terbagi dalam dua skema penanganan. Sebesar Rp90.308.500 masih berada pada pihak ketiga/penyedia jasa. Dan sebesar Rp106.312.500 merupakan alokasi pengembalian dana kepada 222 sekolah.
Kasus penggelembutan harga ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah transisi kebijakan digitalisasi dokumen kelulusan melalui e-ijazah yang mulai efektif berlaku pada 2025 sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. (Red)