
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
OTT tersebut digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 17 orang itu diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK pada Senin.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
Tiga pejabat ATR/BPN yang turut diamankan masing-masing Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ungkap Budi.
Saat ini, KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan HGB tersebut.
KPK selanjutnya akan menentukan statqus hukum para pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam OTT.
Penetapan hukum tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai. (*)