
Lombok Tengah, sinarlampung.co – Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Persadin) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran Pengurus Cabang Persadin Lombok Tengah bersilaturahmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (14/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam memberikan pelayanan hukum serta kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.
Rombongan dipimpin Ketua DPW Persadin NTB, Lukman Aprizal, SH., didampingi Ketua DPC Persadin Lombok Tengah, Ahmad Subandi Idris, SH., bersama sejumlah pengurus dan anggota Persadin.
Kedatangan mereka disambut Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran pejabat struktural dan kepala seksi.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengatakan kunjungan itu menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara profesi hukum dengan lembaga pertanahan.
“Kami hadir ke sini bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk menyatakan komitmen Persadin NTB, khususnya di Lombok Tengah, untuk senantiasa bersinergi, menjaga kerukunan, dan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Persadin memahami betapa berat dan pentingnya tugas BPN dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah sengketa, serta melayani kebutuhan sertifikasi pertanahan warga. Kami ingin menjadi mitra yang mendukung, mengawal, dan turut membantu menyosialisasikan peraturan serta prosedur pertanahan agar dapat dipahami dan dijalankan masyarakat dengan baik,” ujar Lukman Aprizal, SH.
Lukman juga menegaskan Persadin menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta seluruh anggota Persadin bersikap profesional dan menjaga nama baik organisasi. Advokat juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan lembaga negara, termasuk BPN.
Sementara itu, Ketua DPC Persadin Lombok Tengah, Ahmad Subandi Idris, SH., mengatakan pihaknya siap turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum dan membantu menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalur hukum.
“Banyak warga yang belum memahami hak dan kewajibannya terkait kepemilikan tanah, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman, sengketa, hingga praktik yang tidak sesuai aturan. Di sinilah peran kami untuk membimbing, mengarahkan, dan mendampingi masyarakat agar setiap urusan pertanahan dapat diselesaikan dengan tertib, sah, dan berkeadilan. Kami berharap ke depannya dapat duduk bersama membahas hal-hal yang menjadi kendala di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan,” ungkap Ahmad Subandi Idris, SH.
Pihak BPN Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik kunjungan tersebut. Sinergi antara BPN dan profesi hukum dinilai penting untuk mengurangi kesalahpahaman di masyarakat, memperlancar program sertifikasi tanah, serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran Persadin. Kerja sama dan pemahaman yang serupa di antara kita akan sangat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan. Kami berharap hubungan ini terus terjalin dengan baik, saling menguatkan, dan saling mengingatkan demi pelayanan yang lebih baik,” ujar Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah.
Pertemuan tersebut ditutup dengan tukar cinderamata dan foto bersama. Kedua pihak juga sepakat menjaga komunikasi serta membahas berbagai persoalan pelayanan publik di bidang pertanahan secara berkala.
Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara profesi hukum dan lembaga pertanahan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik serta memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam urusan pertanahan. (*)