
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebanyak 35.193 pekerja rentan, Ketua RT, Ketua Lingkungan, hingga anggota Linmas di Kota Bandar Lampung mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan, pemberian kepesertaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini kita membagikan sekitar 35.193 BPJS Ketenagakerjaan. Khusus tadi ada RT, lingkungan, Linmas, dan juga tenaga kerja rentan,” ujar Eva Dwiana.
Menurut Eva, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bandar Lampung saat ini telah mencapai sekitar 83 persen.
Pemkot Bandar Lampung akan terus memperluas cakupan tersebut dengan melakukan pendataan terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Pendataan juga akan menyasar organisasi wanita dan para kader di wilayah Bandar Lampung, termasuk Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).
Selain itu, Eva memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Sumbagsel Adi Hendarto mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung tersebut.
Menurut Adi, Pemkot Bandar Lampung dinilai serius dan konsisten dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Ia juga menilai kepesertaan bagi Ketua RT, Ketua Lingkungan, dan anggota Linmas memiliki peran strategis. Mereka dinilai dapat membantu menyebarkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Kalau beliau-beliau ini sudah menjadi peserta, beliau-beliau sudah paham, saya yakin implementasinya ke masyarakat akan lebih masif lagi dan lebih luas lagi,” kata Adi.
Adi menyebutkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bandar Lampung telah berada di atas rata-rata Provinsi Lampung.
Ke depan, Pemkot Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan akan kembali mendata masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah akan mengupayakan bantuan kepesertaan. Sementara masyarakat yang dinilai mampu akan didorong mendaftarkan diri secara mandiri melalui lingkungan dan RT setempat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bandar Lampung, sehingga semakin banyak masyarakat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya. (*)