
Lampungbarat, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Puskesmas Liwa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya mencapai Rp114.640.651.
Pemeriksaan dokumen awal mengungkap kejanggalan pada bentuk dan penarikan tanda tangan di atas nota pembelanjaan. Konfirmasi BPK kepada dua penyedia resmi, yakni Toko CM dan Toko AW, membenarkan bahwa nota yang digunakan merupakan milik toko mereka. Namun, tulisan tangan serta tanda tangan yang tertera dipastikan bukan berasal dari pemilik atau staf toko.
Pihak penyedia juga tidak mampu menunjukkan catatan transaksi riil Puskesmas Liwa sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Nota Kosong dan Penggunaan Dana Tanpa Bukti
Dalam sesi wawancara pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Puskesmas Liwa akhirnya mengakui bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Nota-nota bermasalah tersebut dibuat sendiri oleh staf pelaksana Puskesmas menggunakan lembaran nota kosong yang didapatkan dari pihak toko.
Berikut rincian kelebihan pembayaran yang dicatat oleh BPK: Bahan Medis Habis Pakai (BMHP): Rp79.458.614. Alat Tulis Kantor (ATK): Rp35.182.037. Secara keseluruhan, total belanja fiktif tersebut menyentuh angka Rp114.640.651.
Pihak manajemen Puskesmas Liwa berdalih bahwa pencairan dana hasil manipulasi nota tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional yang tidak terakomodasi dalam anggaran resmi. Kendati demikian, Puskesmas tidak dapat menunjukkan rincian maupun bukti fisik penggunaan dana tersebut kepada tim pemeriksa BPK. (Red)