
Bandarlampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). Arinal didakwa atas skandal megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan keuangan negara senilai Rp271,5 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa bersama hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung membacakan Surat Dakwaan No. Reg Perkara: PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026 setebal 67 halaman.
JPU membeberkan 17 tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terdakwa Arinal Djunaidi sejak masa transisi kepemimpinannya pada 2019 hingga akhir masa jabatinya, antara lain:
Janji Jabatan: Mengintervensi penunjukan pengelola PI 10% pada April 2019 dengan menjanjikan jabatan Kepala Dinas ESDM kepada PGZ agar menganulir penunjukan BUMD PT Wahana Raharja.
Penunjukan Unilateral: Memutus BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10% pada Mei 2019, meski PT LJU tidak bergerak di bidang migas dan tidak memiliki kemampuan finansial.
Pembentukan Anak Usaha Tanpa Dasar: Memerintahkan pembentukan anak usaha BUMD (PT LEB) tanpa menaati prosedur pendirian anak usaha BUMD dan tanpa dasar hukum yang sah.
Pengalihan Modal Tanpa Perda: Memindahkan penyertaan modal Pemprov Lampung ke PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa persetujuan Peraturan Daerah (Perda).
Praktik Nepotisme: Menunjuk kroni dan kerabat dekat sebagai direksi dan komisaris PT LEB. JPU menyebut Arinal memaksakan kelolosan adik iparnya, Budi Kurniawan, ST, sebagai Direktur PT LEB meskipun hasil tes psikologi tidak merekomendasikannya.
Politisasi Jabatan: Memberhentikan PGZ dari Komisaris PT LEB lalu menunjuk Heri Wardoyo, pengurus Partai Golkar Lampung, sebagai gantinya.
Janji Manis Ke Pimpinan DPRD: Menjanjikan dan memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, untuk mengalirkan dana PI 10% kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Pengondisian Perda: Meminta Pansus Raperda DPRD Lampung segera memproses perubahan Perda No. 2 Tahun 2009 tanpa melalui uji kelayakan (feasibility study) terhadap PT LJU.
Penyalahgunaan Dana Tantiem & Deviden: Mengarahkan pembagian tantiem sebelum persyaratan pengelola PI 10% terpenuhi, menahan pembagian deviden RUPST 2022, serta menaikkan gaji/tunjangan direksi PT LEB secara sepihak.
Penahanan Laba Ditahan: Memerintahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173,7 miliar sebagai laba ditahan tanpa rencana kerja dan anggaran yang sah.
Penyitaan Harta Benda Terdakwa senilai Rp38,5 Miliar
Dalam perkara bernomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk ini, terdakwa Arinal Djunaidi telah ditahan sejak 28 April 2026. Sebelumnya, pada 3 September 2025, tim penyidik Kejati Lampung telah menggeledah kediaman pribadi terdakwa di Jalan Sultan Agung No. 50, Way Halim, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dan harta benda milik Arinal Djunaidi dengan total taksiran mencapai Rp38.588.545.675, dengan rincian:
7 Unit Kendaraan Roda Empat: Rp3,5 miliar.
Logam Mulia (645 gram): Rp1,29 miliar.
Uang Tunai (Rupiah & Valas): Rp1,35 miliar.
Bilyet Deposito Bank: Rp4,4 miliar.
29 Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah: Rp28,04 miliar.
Sidang perkara skandal megakorupsi PI 10% ini dipastikan akan berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (Red)