
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Masyarakat tiga kampung di Marga Anak Tuha, Lampung Tengah, menagih komitmen Kapolda Lampung terkait penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penanganan konflik agraria.
Desakan itu disampaikan masyarakat Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru melalui mimbar bebas di lahan yang menjadi lokasi konflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), Rabu, 9 September 2026.
Masyarakat menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara menangani konflik agraria.
Menurut mereka, persoalan agraria tidak semestinya langsung diarahkan ke proses pidana ketika akar konflik tanah belum diselesaikan.
Sebelumnya, Kapolda Lampung dalam rapat bersama Baleg DPR RI menyampaikan bahwa tindak pidana dalam penanganan konflik agraria harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Namun, masyarakat mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut dengan kondisi yang mereka hadapi. Mereka mengaku masih menerima surat panggilan dan menghadapi proses hukum meski konflik agraria dengan PT BSA belum menemukan penyelesaian.
“Kalau benar pidana adalah ultimum remedium dalam konflik agraria, mengapa masyarakat kami masih terus mendapatkan surat panggilan? Mengapa dialog yang setara belum menjadi langkah utama?” demikian sikap masyarakat Marga Anak Tuha.
Masyarakat menegaskan tidak menolak hukum dan tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan setara.
Mereka juga mempersoalkan penegakan hukum yang dinilai lebih terlihat ketika berhadapan dengan masyarakat, sementara dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan korporasi belum mendapat pemeriksaan dengan ukuran yang sama.
“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat dan tumpul kepada perusahaan,” tegas masyarakat.
Konflik Marga Anak Tuha dengan PT BSA sendiri disebut telah berlangsung lama dan berkaitan dengan tanah, pekerjaan, serta ruang hidup masyarakat.
Karena itu, masyarakat menilai penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang dipanggil, diperiksa, atau dilaporkan. Menurut mereka, akar persoalan harus dibuka secara menyeluruh, termasuk sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, aktivitas perkebunan, serta hubungan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Masyarakat meminta seluruh pihak terkait duduk bersama dalam forum terbuka, antara lain masyarakat, PT BSA, pemerintah daerah, BPN, dan institusi lainnya.
Minta PT BSA Juga Diperiksa
Selain mempersoalkan proses hukum terhadap masyarakat, warga juga meminta Polda Lampung memeriksa kegiatan usaha PT BSA secara objektif.
Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan komoditas perkebunan dalam wilayah perizinan perusahaan. Masyarakat menyebut terdapat persoalan mengenai praktik penanaman lebih dari satu komoditas, termasuk kelapa sawit dan tebu, dalam satu wilayah perizinan usaha perkebunan.
Masyarakat tidak meminta aparat langsung menyatakan perusahaan bersalah. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.
Polda Lampung diminta memeriksa izin usaha perkebunan, dokumen perizinan, komoditas yang tercantum dalam izin, serta kesesuaiannya dengan aktivitas perkebunan yang berlangsung.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan dengan standar yang sama seperti ketika masyarakat diperiksa.
“Jangan hanya panggil masyarakat. Periksa juga perusahaan. Jangan hanya tegakkan hukum ke bawah. Tegakkan hukum juga ke atas. Jangan hanya bicara ultimum remedium di hadapan DPR RI. Wujudkan prinsip itu di tanah kami, di Anak Tuha.”
Masyarakat juga meminta pembahasan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada pembentukan aturan baru. Mereka berharap kasus Marga Anak Tuha menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap pola penanganan konflik agraria selama ini.
Menurut masyarakat, reforma agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga memastikan konflik agraria diselesaikan secara adil tanpa menjadikan masyarakat sebagai pihak yang terus berhadapan dengan proses pidana.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Polda Lampung membuktikan komitmen ultimum remedium, mengutamakan dialog yang setara, serta menghadirkan forum penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan PT BSA dilakukan secara objektif dan tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum.
Masyarakat Marga Anak Tuha menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui cara damai, terbuka, dan berdasarkan hukum.
“Jangan hanya panggil masyarakat. Periksa juga perusahaan. Jangan hanya tegakkan hukum ke bawah. Tegakkan hukum juga ke atas. Jangan hanya bicara ultimum remedium di hadapan DPR RI. Wujudkan prinsip itu di tanah kami, di Anak Tuha,” pungkasnya. (*)