
Bandarlampung, sinarlampung.co – Arinal Djunaidi menjadi Gubernur Lampung pertama yang resmi berstatus terdakwa perkara korupsi usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Lampung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/9/2026). Dalam dakwaan kasus penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10% PT LEB senilai Rp268,7 miliar tersebut, jaksa secara gamblang merinci nama-nama pejabat publik, mantan wakil rakyat, hingga jajaran direksi BUMD yang diduga ikut menerima cipratan aliran dana.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, Tim JPU gabungan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung mengungkapkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp268.760.385.500 tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 29 Agustus 2025.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Nilam Agustini, terungkap peta pendistribusian dana PI 10% dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES) yang mengalir ke sejumlah nama dan entitas BUMD/BUMD mitra:
Yaitu PT Lampung Jasa Utama (PT LJU): Rp195.980.210.237, Perumda Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur: Rp18.886.811.183, Saksi M. HE: Rp4.106.270.849, Saksi BK: Rp3.313.016.679, Saksi HW: Rp2.775.289.549, Saksi RK (Mantan Pimpinan DPRD Lampung): Rp50.000.000, Saksi MG (Mantan Pimpinan DPRD Lampung): Rp15.000.000
Lalu Saksi AD Akademisi/Praktisi Ekonomi dan Praktisi Migas dari Kalimantan Timur, FD staf Ahli Provinsi Lampung, PGZ Kaban Litbang Provinsi Lampung, PD Kepala Bapenda Provinsi Lampung, JA Kabid Migas Dinas ESDM lampung, EU Sekretaris Bappeda Lampung, E Bappeda Provinsi Lampung, Saksi BR Bappeda Lampung, ITS kasubag BUMD dan Kemnitraan di Biro Perekonomian Lampung
JPU membeberkan bahwa manuver Arinal telah dimulai sejak April 2019 sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Arinal didakwa memanfaatkan posisinya untuk mengondisikan penunjukan BUMD penerima PI 10% serta membentuk anak perusahaan PT LJU, yaitu PT LEB, tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) dan tanpa kualifikasi usaha yang sah.
Dalam perjalanannya, Arinal juga didakwa melakukan praktik nepotisme dengan mengintervensi panitia seleksi agar meloloskan Budi Kurniawan—yang merupakan adik iparnya—sebagai Direktur PT LEB, meskipun hasil tes psikologi tidak merekomendasikannya. Selain itu, posisi Komisaris PT LEB diserahkan kepada Heri Wardoyo yang merupakan rekan sesama pengurus Partai Golkar Lampung.
Tak hanya itu, Arinal didakwa memerintahkan penggunaan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 sebesar Rp173,74 miliar sebagai laba ditahan tanpa Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sah, serta mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran direksi sebelum persyaratan pengelola PI terpenuhi.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Lampung ini dijerat dengan pasal berlapis: yaitu Dakwaan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023. dan Dakwaan Kedua: Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. (Red)