
Bandarlampung, sinarlampung.co— Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara, Wansori, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp2,9 miliar. Sidang beragenda pembuktian tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/9/2026).
Meskipun namanya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disebut-sebut menerima aliran dana saat menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Utara periode 2022, politisi Partai Demokrat itu memilih membantah seluruh tuduhan di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi ini menghadirkan empat orang saksi, termasuk Wansori. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan majelis hakim mencecar para saksi, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi maupun mengajukan keberatan.
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman Efrilian, serta mantan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Faruk.
Dalam persidangan, terdakwa Faruk secara terbuka membongkar sejumlah penyerahan uang yang pernah ia berikan kepada Wansori. Faruk mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya pengobatan orang tua Destiadi.
Tak hanya itu, Faruk juga membeberkan adanya permintaan uang sebesar Rp450 juta dari Wansori, meski yang terealisasi hanya Rp400 juta untuk membayar utang.
Namun, seluruh rentetan tuduhan tersebut langsung ditampik oleh Wansori. ”Tidak pernah, Yang Mulia,” tegas Wansori menjawab pertanyaan majelis hakim terkait keterangan terdakwa.
Mendengar bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mencatat adanya perbedaan keterangan yang bertolak belakang antara saksi Wansori dan terdakwa Faruk sebagai bagian dari fakta persidangan.
Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/9/2026) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Red)