
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seribuan massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut menyuarakan tiga tuntutan utama terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi petani penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh tindakan penertiban yang dinilai melampaui prosedur serta ditemukannya indikasi transaksi tidak sah di lapangan. Tiga poin tuntutan utama yang disampaikan DRL meliputi:
Mendesak pemeriksaan objektif terhadap dugaan perusakan gubuk, tanaman, dan fasilitas pertanian milik warga di Talang Kediri, Desa Sukadadi, Pesawaran, pada 19 Agustus 2026.
Meminta pemerintah segera memberikan kepastian status hukum bagi kelompok penggarap melalui proses pendataan, verifikasi, pemetaan, hingga penetapan izin resmi.
Desakan pengusutan aliran dana atas ditemukannya bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp318.000 untuk luasan lahan 1.540 meter persegi berketerangan “Tanah Kebon” yang diduga di luar mekanisme resmi PNBP.
“DRL tidak meminta negara menghapus fungsi konservasi. Kami menuntut agar fungsi konservasi dijalankan melalui koridor hukum dan tidak berubah menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas, tanpa prosedur, dan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Syahrul di sela aksi, Kamis (10/9/2026).
DRL menegaskan, penanganan kawasan Tahura Wan Abdul Rachman tidak bisa diselesaikan semata-mata dengan pendekatan represif, melainkan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi rakyat penggarap komoditas non-kayu.
Apabila tuntutan ini tidak mendapatkan respons nyata dari Kejati maupun DPRD Lampung, DRL mengancam akan kembali turun ke jalan membawa gelombang massa yang lebih besar pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2026 mendatang. (Red)