
Waykanan, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan diduga tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kendati kerap melakukan penangkapan, dua terduga bandar besar berinisial RN dan BI yang diduga telah beroperasi selama belasan tahun di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, hingga kini belum tersentuh hukum.
Informasi mengenai keberadaan kedua terduga bandar besar tersebut diperoleh dari laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya peredaran gelap narkoba.
Guna memverifikasi temuan tersebut, wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo, pada 3 Juli 2026. Namun, Iptu Prayugo tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi susulan melalui pesan WhatsApp pada 4 Juli 2026 justru berujung pada pemblokiran nomor kontak wartawan. Konfirmasi ulang yang dilakukan kembali pada Rabu, 9 September 2026, juga tidak membuahkan hasil.
Perwakilan masyarakat, Isa, menyayangkan sikap tidak kooperatif pimpinan Satresnarkoba Polres Way Kanan tersebut. Menurutnya, tindakan memblokir nomor telepon media bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Sebagai anggota Polri, khususnya Kepala Satuan Reserse Narkoba, seharusnya mewujudkan semangat melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Ketika dikonfirmasi terkait informasi narkoba justru nomor media diblokir, ini menimbulkan kejanggalan,” ujar Isa, Rabu (9/9/2026).
Isa mendesak agar Satresnarkoba Polres Way Kanan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai aturan yang berlaku, meliputi fungsi penyelidikan, penyidikan, hingga pengawasan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.
Mewakili warga, Isa meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Way Kanan untuk segera mengevaluasi kinerja Satresnarkoba Polres Way Kanan serta menindak tegas para bandar narkoba di wilayah Gunung Waras demi menyelamatkan generasi muda. (Red)
Catatan Redaksi: Redaksi sinarlampung.co menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini dapat mengirimkan Hak Jawab atau Hak Koreksi secara lisan maupun tertulis kepada redaksi.