
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek pembangunan embung di Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, senilai sekitar Rp1,7 miliar dipertanyakan DPP Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Lampung.
BIDIK menilai fungsi dan kondisi fisik embung yang dikelola BPBD Provinsi Lampung melalui kegiatan Tahun Anggaran 2025 tersebut perlu mendapat penjelasan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, embung disebut belum berfungsi sejak selesai dibangun pada 2025 hingga investigasi dilakukan pada 2026.
Tim BIDIK Lampung melakukan penelusuran dengan melihat langsung kondisi pekerjaan, mendokumentasikan temuan fisik serta menghimpun keterangan dari masyarakat di sekitar lokasi.
Temuan utama berada pada fungsi embung sebagai tampungan cadangan air. Di lokasi, tim tidak menemukan sumber pemasok air yang jelas. Tidak terlihat irigasi, siring, mata air maupun jalur suplai air lain yang terhubung untuk mengisi tampungan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena embung dibangun sebagai infrastruktur penampung air, tetapi tidak terlihat sumber yang dapat memastikan tampungan tersebut terisi dan berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Berdasarkan wawancara tim BIDIK Lampung dengan sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan, embung tersebut disebut belum pernah berfungsi sejak pekerjaan selesai pada 2025.
Sebagian warga juga disebut tidak mengetahui secara pasti peruntukan embung tersebut.
Selain persoalan fungsi, kondisi fisik bangunan turut menjadi sorotan. Pada bagian dalam embung ditemukan dinding yang mengalami keropos dan pengelupasan. Material pada sejumlah titik mulai terlepas hingga memperlihatkan bagian di balik lapisan konstruksi.
Retakan dan kerusakan juga ditemukan pada bibir embung yang menjadi jalur pijakan di sekeliling tampungan.
Pagar besi atau pipa yang mengelilingi embung juga dipertanyakan kualitas materialnya. Pada beberapa titik, konstruksi di sekitar tiang pagar terlihat pecah dan terlepas.
Begitu pula dengan bagian inlet dan outlet. Tim BIDIK menemukan sejumlah persoalan pada bagian tersebut, termasuk kerusakan dan kelongsoran di area outlet.
Ketua DPP BIDIK Lampung, Gus Tama, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekurangan biasa.
“Kami menemukan embung yang sudah sekitar satu tahun selesai, tetapi belum pernah berfungsi sama sekali. Tidak ada sumber pemasok air yang jelas dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat. Kalau infrastruktur bernilai miliaran rupiah dibangun tetapi fungsi dasarnya tidak berjalan, maka BPBD Provinsi Lampung harus mempertanggungjawabkan bagaimana kegiatan ini direncanakan dan dilaksanakan,” tegas Gustama.
Sejumlah Proyek BPBD Lampung Turut Disorot
Selain pembangunan embung di Desa Pamulihan, BIDIK Lampung juga menelusuri sejumlah kegiatan infrastruktur BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Di antaranya, kegiatan pencegahan bencana Sungai Way Ratai di Dusun Bunut Tengah, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.
Kemudian penyediaan fasilitas air bersih senilai sekitar Rp1,210 miliar serta pemeliharaan dan rehabilitasi gedung peralatan dan logistik BPBD Provinsi Lampung sekitar Rp729 juta.
BIDIK menilai kegiatan infrastruktur pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari laporan administrasi atau status pekerjaan yang dinyatakan selesai. Kondisi fisik di lapangan juga perlu menjadi ukuran untuk memastikan apakah perencanaan, pelaksanaan dan hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan tujuan kegiatan.
Atas rangkaian temuan tersebut, BIDIK Lampung menyatakan persoalan ini tidak akan berhenti pada publikasi dan klarifikasi.
BIDIK berencana menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan pendapat di Kejaksaan Tinggi Lampung serta BPBD Provinsi Lampung.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar pihak terkait memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kegiatan infrastruktur yang dipersoalkan.
BIDIK juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap temuan tersebut apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara.
Bagi BIDIK, dokumen pekerjaan yang menyatakan kegiatan selesai tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apabila hasil pembangunan di lapangan disebut tidak berfungsi atau mengalami kerusakan.
Karena itu, BPBD Provinsi Lampung didesak menjelaskan bagaimana embung senilai sekitar Rp1,7 miliar tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipastikan memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya. (*)