
Bandarlampung, sinarlampung.co — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat diduga disusupi jaringan mafia tanah. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak Kapolda Lampung turun tangan membongkar komplotan berkedok jasa pengurusan penguasaan tanah tersebut.
Ketua JPSI, Ichwan, menegaskan maraknya konflik pertanahan di Lampung tidak boleh sekadar dipandang sebagai sengketa antarwarga. Jika terdapat manipulasi dokumen dan penguasaan lahan secara ilegal melalui jalur PTSL, aparat penegak hukum harus memburu seluruh mata rantai pelakunya.
“Kapolda Lampung harus menggulung jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Bongkar siapa yang mencari lahannya, siapa yang mengurus dokumennya, siapa yang memproses, siapa yang meloloskan, dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Ichwan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ichwan, modus operandi yang kerap digunakan adalah memetakan tanah warga yang belum bersertifikat, lalu menawarkan jasa pengurusan penguasaan tanah. Celah ini disusupi dengan manipulasi dokumen dasar pertanahan, seperti mengubah nama pada Buku C Desa, membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif, hingga merekayasa surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
“Bayangkan kalau tanah warga tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain. Pertanyaannya, dari mana alas haknya? Siapa yang membuat suratnya dan siapa yang memverifikasi? Ini yang harus dibongkar,” ujarnya.
JPSI meminta Polda Lampung mengusut tuntas keterlibatan oknum perangkat desa hingga pihak internal pertanahan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan alir dana. Namun, ia menekankan agar seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah berbasis alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari pihak Polda Lampung serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung terkait desakan penanganan dugaan mafia tanah tersebut. (Red)