
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Proyek normalisasi Saluran Way Siring senilai Rp247 juta di Desa Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Selain muncul dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat, kualitas timbunan tanggul juga dipertanyakan karena ditemukan ranting dan akar kayu di dalam material tanggul.
Proyek yang dikerjakan CV Raden Mas Pratama itu menggunakan alat berat ekskavator. Persoalan bahan bakar semakin mencuat setelah pihak pelaksana mengakui menggunakan solar eceran untuk mengoperasikan alat tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, perwakilan CV Raden Mas Pratama mengatakan penggunaan solar eceran dilakukan karena kebutuhan bahan bakar alat berat disebut tidak terlalu banyak.
“Ya, saya menggunakan solar eceran karena sehari cuma habis 30 liter,” ujar perwakilan perusahaan kontruksi tersebut.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah solar eceran yang dimaksud merupakan BBM bersubsidi atau solar nonsubsidi. Karena itu, jenis dan asal BBM yang digunakan masih perlu dipastikan.
Jika solar yang digunakan merupakan BBM bersubsidi, penggunaannya untuk pekerjaan yang dibiayai APBD patut dipertanyakan karena BBM subsidi memiliki ketentuan mengenai peruntukan dan kelompok pengguna.
Namun, jika yang digunakan merupakan solar nonsubsidi yang dibeli secara eceran, pihak pelaksana juga perlu menjelaskan sumber dan jenis BBM tersebut agar persoalan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Sorotan lainnya datang dari kondisi fisik timbunan tanggul.
Sejumlah warga mempertanyakan material yang digunakan dalam pekerjaan. Pohon dan ranting kayu yang berada di sekitar saluran disebut ikut tertimbun dan menjadi bagian dari tanggul.
Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi ketahanan tanggul. Kayu dan ranting yang membusuk berpotensi meninggalkan rongga pada timbunan dan dapat memengaruhi kestabilan struktur jika memang tidak semestinya menjadi bagian dari material pekerjaan.
“Mengapa kayu dan ranting malah dibuat tanggul? Nanti kalau sudah busuk, tanggulnya ikut hancur lagi,” ungkap salah satu warga setempat.
Pertanyaan warga kini mengarah pada proses pengawasan pekerjaan. Apakah material kayu dan ranting tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi pekerjaan, atau justru masuk ke dalam timbunan akibat pengerjaan yang tidak sesuai?
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan sebagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut diharapkan memberikan penjelasan mengenai standar teknis timbunan tanggul, termasuk material yang diperbolehkan dan hasil pengawasannya di lapangan.
Penjelasan itu penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan hanya sebatas kondisi lapangan atau terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi maupun kondisi timbunan tanggul tersebut.
Media masih berupaya meminta keterangan dari pihak pelaksana dan instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah tanggul, tetapi juga penggunaan anggaran daerah dan manfaat proyek bagi masyarakat. (Red)