
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidikan skandal dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif senilai Rp11 miliar di lingkungan Pemkot Metro kian memanas. Usai menggeledah rumah pribadi Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra—mantan Kepala BKPSDM Kota Metro—dan memboyong satu boks plastik berwarna merah muda (pink) berisi dokumen penting serta barang bukti elektronik, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melayangkan pemanggilan ulang setelah tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan.
Sekda Lampung Tengah Mangkir dari Panggilan Polda Lampung, Kuasa Hukum Kirim Surat Sakit
Welly diketahui tidak hadir alias mangkir pada agenda pemeriksaan tambahan pascapenggeledahan dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menyerahkan surat keterangan sakit demam. Meski demikian, tim penyidik tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan intensif terhadap Welly yang hingga kini masih menjabat sebagai Sekda Lamteng.
Kuasa hukum Welly, Yopi Hendro, datang langsung ke Mapolda Lampung untuk menyerahkan dokumen medis tersebut kepada penyidik. Yopi mengatakan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun sehingga belum memungkinkan untuk mengikuti pemeriksaan tambahan yang telah dijadwalkan.
ā”Kondisi kesehatan klien kami sedang menurun sehingga belum memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan hari ini. Surat keterangan sakit resmi sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Yopi.
Pemeriksaan tambahan ini sejatinya dilakukan untuk menggali lebih dalam keterangan Welly sebagai tersangka. Penyidik juga ingin mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan pemeriksaan terhadap Welly batal dilakukan. ā”Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka sekaligus mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dua lokasi pada Kamis (27/8/2026),” kata Heri.
Langkah tegas penyidik di lapangan lantas memicu reaksi keras dari pegiat antikorupsi. Gabungan LSM Lentera dan Gemilang mendesak Polda Lampung tidak berhenti pada sosok Welly, melainkan segera memperluas penyidikan untuk menetapkan tersangka baru dari jajaran pejabat strategis Pemkot Metro.
Ketua LSM Lentera, Agung Saputra, menegaskan bahwa pencairan anggaran hingga penempatan 387 honorer fiktif yang merugikan negara Rp11 miliar tersebut mustahil dilakukan oleh pelaku tunggal tanpa keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Polda Lampung harus segera menetapkan tersangka baru. Analisa kami meyakini saudara Welly tidak mungkin bertindak sebagai pelaku tunggal. Penempatan ratusan honorer fiktif ini pasti tersebar di banyak OPD,” tegas Agung, Senin (31/8/2026).
Senada, Ketua LSM Gemilang, Riza Rahmayadi, mendesak penyidik Polda Lampung untuk segera memeriksa jajaran mantan pejabat kunci Pemkot Metro pada periode kepemimpinan Welly di BKPSDM.
“Penyidik harus memeriksa mantan Sekda, mantan Sekwan, mantan Kepala Bappeda, hingga mantan Kepala BPKAD Kota Metro. Pemeriksaan ini sangat vital untuk membongkar alur verifikasi administrasi kepegawaian dan pencairan anggaran honorarium fiktif tersebut,” ujar Riza.
Hingga kini, publik menanti langkah taktis Ditreskrimsus Polda Lampung dalam membongkar barang bukti di dalam boks merah muda tersebut guna mengungkap tuntas jajaran pejabat lain yang terlibat dalam pusaran korupsi anggaran daerah ini. (Red)