
Lampungtengah, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (27/8/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Tim Ditreskrimsus Subtipidkor Polda Lampung Geledah Kantor BKPSDM Kota Metro
Welly telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2026 atas peran dan jabatannya terdahulu sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Kendati berstatus tersangka, hingga kini ia belum ditahan secara fisik oleh pihak kepolisian.
Penggeledahan yang berlangsung terbuka itu disaksikan oleh keluarga, aparat kepolisian setempat, dan tim kuasa hukum Welly. Penyidik memeriksa sejumlah sudut rumah, termasuk ruang kerja dan kamar pribadi.
Penasihat hukum Welly, Yopi Hendro, mengonfirmasi tindakan kepolisian tersebut dan menyebut kliennya bersikap penuh kooperatif. Menurut klaim Yopi, penyidik tidak membawa satu pun barang bukti atau dokumen dari lokasi penggeledahan.
“Hasil penggeledahan hari ini menunjukkan tidak ditemukan alat bukti apa pun yang mengindikasikan Pak Welly bersalah. Tidak ada berkas maupun barang yang diambil atau dibawa oleh tim penyidik,” ujar Yopi, Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan Paralel di Kantor BKPSDM Kota Metro
Pada hari yang sama sejak pukul 10.49 WIB, tim penyidik yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidkor Kompol I Made Indra Wijaya menyisir Kantor BKPSDM Kota Metro. Dari lokasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen rekrutmen periode 2022–2025 serta perangkat elektronik berupa printer dan unit komputer.
Dugaan skandal pengangkatan Tenaga Honorer Lepas (THL) fiktif ini ditengarai menyeret jajaran oknum ASN hingga anggota legislatif daerah.
Informasi yang dihimpun mencatat, seorang oknum ASN BKPSDM berinisial EA telah diperiksa intensif dan kedapatan mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini di tengah bergulirnya perkara. Selain itu, penyidik juga memanggil secara berulang sejumlah anggota DPRD Kota Metro untuk dimintai keterangan, salah satunya berinisial AM dari Fraksi Demokrat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Metro saat ini, Elmanani, enggan memberikan penjelasan terperinci mengenai materi perkara dan memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian hukum kepada Polda Lampung. (Red)