
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pameo hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah kembali menjadi perbincangan hangat di Provinsi Lampung. Perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, hingga kini belum melenggang ke meja hijau Pengadilan Tipikor.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak Juni 2026, Welly melenggang bebas tanpa penahanan fisik. Bahkan, di tengah bergulirnya proses hukum yang panjang hingga melewati pergantian Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Panglima ASN Lampung Tengah itu tetap leluasa memegang tongkat komando birokrasi daerah.
Skandal korupsi ini berakar dari rekrutmen massal 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang terjadi saat Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik mengidentifikasi Welly sebagai sosok sentral yang diduga memprakarsai pengangkatan tersebut secara unprosedural dan menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibat praktik rekrutmen tidak sah tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11 miliar.
Pada 16 Juli 2026, Welly hadir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan marathon tersebut, ia dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik mengenai modus operandi, mekanisme penerbitan dokumen kepegawaian, hingga alur pencairan anggaran gaji para honorer yang disinyalir fiktif.
Dalih Penyidik dan Celah Aturan UU ASN
Meski ancaman kerugian negara tergolong fantastis, Polda Lampung mengambil keputusan untuk tidak menahan Welly Adiwantra secara fisik. Pihak kepolisian beralasan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik, sikap kooperatif tersangka, serta kebutuhan pendalaman materi dan koordinasi penuntutan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sikap longgar ini berdampak langsung pada status kepegawaiannya. Merujuk pada regulasi kepegawaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang pejabat negara yang berstatus tersangka namun belum ditahan secara fisik tidak secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya. Alhasil, Welly tetap aktif menjalankan tugas kedinasan sebagai Sekda Lampung Tengah di tengah status hukumnya yang menggantung.
Bantahan Kuasa Hukum
Penetapan tersangka ini mendapat perlawanan keras dari kubu Welly Adiwantra. Kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, menyatakan kliennya merasa terkejut lantaran mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Handoko menepis narasi adanya “honorer fiktif” dalam skandal yang diselidiki Polda Lampung tersebut. Menurutnya, seluruh pengangkatan tenaga honorer pada masa jabatan Welly di BKPSDM Kota Metro memiliki legalitas utuh.
“Klien kami sangat kaget. Kami membantah tuduhan itu karena seluruh 387 tenaga honorer yang diangkat memiliki Surat Keputusan (SK) yang nyata. Pembayaran gaji mereka juga dilakukan secara transparan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai oleh Pemkot Metro,” ujar Handoko memberikan klarifikasi.
Ujian Transparansi Hukum
Tak kunjung ditahannya Welly Adiwantra serta lambannya pelimpahan berkas perkara (P-21) ke kejaksaan memicu gelombang desakan dari masyarakat dan aksi unjuk rasa para pegiat anti-korupsi di Lampung. Massa berulang kali mendatangi Markas Polda Lampung untuk menuntut kepastian hukum, transparansi penyidikan, serta penahanan fisik guna mencegah potensi intervensi jabatan.
Namun, desakan publik seolah membentur tembok kokoh. Panjangnya alur penyidikan yang melintasi tiga kepemimpinan Dirkrimsus mempertegas persepsi publik bahwa penegakan hukum terasa amat rumit, lambat, dan berbelit ketika berhadapan dengan pejabat teras daerah.
Sikap Polda Lampung dalam menuntaskan perkara Rp11 miliar ini kini menjadi pertaruhan besar bagi keadilan (equality before the law). Selama berkas perkara Welly tak kunjung bergulir ke persidangan, tudingan tentang “kesaktian” pejabat di mata hukum akan terus membayangi Polda Lampung. (Red)