
Bandarlampung, sinarlampung.co— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, mangkir dari panggilan penyidik Polda Lampung pada Jumat (28/8/2026). Ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya dengan menyertakan surat keterangan sakit.
Pemeriksaan yang sedianya berlangsung di Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung itu dirancang sebagai agenda pemeriksaan tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, membenarkan batalnya pemeriksaan terhadap Welly.
”Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka sekaligus mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dua lokasi pada Kamis (27/8/2026),” kata Heri.
Sebelumnya, tim penyidik mendatangi dan menggeledah rumah pribadi Welly serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro untuk menyita dokumen dan bukti pendukung.
Welly terseret perkara ini atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan tenaga kontrak/honorer di lingkungan Pemkot Metro saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Meski Welly absen, penasihat hukumnya, Yopi Hendro, mendatangi Mapolda Lampung untuk menyerahkan dokumen medis sebagai bentuk konfirmasi.
”Kondisi kesehatan klien kami sedang menurun sehingga belum memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan hari ini. Surat keterangan sakit resmi sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Yopi.
Menanggapi hal tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan akan segera menjadwalkan ulang dan melayangkan surat panggilan kedua kepada Welly Adiwantra