
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran etika dan hukum yang melibatkan seorang oknum guru SMAN 1 Sidomulyo berinisial H. Oknum guru tersebut diduga menghilang bersama seorang siswi yang masih di bawah umur dan dikabarkan telah melangsungkan pernikahan siri.
Kasus yang menimpa sekolah di bawah pimpinan I selaku Kepala Sekolah ini disebut-sebut telah bergulir selama enam bulan tanpa kejelasan. Keberadaan oknum guru dan siswi tersebut hingga kini belum diketahui, sementara keluarga terus melakukan pencarian. Ironisnya, oknum guru tersebut dikabarkan masih menerima hak gaji bulanan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Sorotan publik turut tertuju pada jajaran pimpinan sekolah yang diduga lambat dan terkesan membiarkan peristiwa ini. Laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Lampung dilaporkan baru dilayangkan sekitar satu bulan pascamenghilangnya oknum guru tersebut dari tugasnya.
Keterlambatan pelaporan ini dinilai menabrak aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang atasan wajib melaporkan indikasi pelanggaran disiplin atau hukum paling lambat tujuh hari sejak peristiwa diketahui.
Tindakan oknum guru tersebut juga berpotensi menabrak pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP, serta Kode Etik Guru Indonesia terkait penyalahgunaan hubungan kuasa pendidik terhadap peserta didik.
Pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai penanganan kasus dan keterlambatan pelaporan tersebut. Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung serta Inspektorat untuk mengusut tuntas, baik terhadap oknum guru yang bersangkutan maupun evaluasi terhadap kepemimpinan sekolah.
Dua Oknum ASN Digerebek Warga di Kantor Dinas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digerebek warga saat berada di dalam salah satu kantor pemerintahan pada luar jam kerja, Selasa 12 Mei 2026 malam.
Dua oknum tersebut yakni AD, pegawai Dinas Kesehatan Mesuji, dan R, tenaga PPPK paruh waktu di Dinas Koperindag Mesuji. Keduanya yang masing-masing telah memiliki pasangan sah diamankan warga di dalam ruangan kantor yang sebagian jalurnya dalam kondisi gelap, hingga sempat memicu emosi warga sekitar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Budiman Jaya, mengecam keras peristiwa yang dinilai mencoreng citra korps ASN di wilayahnya. “Seperti yang selalu diingatkan Bupati Mesuji, ASN harus menjauhi tiga hal: narkoba, judi online, dan perselingkuhan. Pemkab Mesuji tidak memberikan toleransi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan,” tegas Budiman Jaya.
Pemkab Mesuji telah menerbitkan surat tugas bagi Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk memanggil dan memeriksa kedua pihak terkait guna mengklarifikasi kronologi kejadian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jika terbukti melanggar, kedua oknum ASN tersebut terancam sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Red)