
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung bersama masyarakat berencana melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air sungai di wilayah Wayratai, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data pembanding secara ilmiah terkait kondisi kualitas air sungai yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pengujian independen diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih transparan mengenai kondisi air sungai berdasarkan pemeriksaan laboratorium lain yang kompeten dan terakreditasi.
“Ini bukan untuk menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan sebelumnya salah. Kami ingin mendapatkan data pembanding secara ilmiah dari laboratorium independen lain yang memiliki kompetensi dan akreditasi KAN,” ujar Mahmuddin.
Soroti Hasil Pengujian Sebelumnya
Rencana uji laboratorium tersebut dilakukan setelah adanya dokumen Laporan Hasil Pengujian Nomor Lab: 308C/VIII/LHF/UPTD-LLH/10/2023 yang diterbitkan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Dokumen yang disebut ditandatangani pada 18 Agustus 2026 itu memuat hasil pemeriksaan sampel air permukaan dengan sejumlah parameter, di antaranya pH 8, TSS 18 mg/L, oksigen terlarut (DO) 3 mg/L, BOD 4 mg/L, COD 34 mg/L, nitrat 0,2 mg/L, dan total fosfat 0,01 mg/L.
Selain itu, tercatat parameter sianida 0,004 mg/L, merkuri terlarut <0,001 mg/L, serta fecal coliform 8 MPN/100 ml.
Dokumen tersebut juga mencantumkan baku mutu berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas 3. Menurut Mahmuddin, hasil pengujian harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan titik pengambilan sampel, metode sampling, parameter yang diperiksa, hingga baku mutu yang digunakan sebagai acuan.
Karena itu, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh hasil pengujian pembanding dari laboratorium independen.
Sampel Air dari Momen Kejadian
Mahmuddin menegaskan proses pengambilan sampel akan menjadi salah satu perhatian utama. Menurutnya, sampel harus diambil menggunakan metode yang tepat, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Yang paling penting bukan hanya laboratoriumnya, tetapi juga proses pengambilan sampelnya. Kami akan memperhatikan metode sampling, waktu dan titik pengambilan, dokumentasi, penyimpanan, hingga pengiriman sampel atau chain of custody. Kalau memungkinkan, prosesnya disaksikan tenaga ahli atau pihak yang memiliki kompetensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berupaya menyiapkan sampel pada saat terjadi peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat di lokasi, termasuk ketika ditemukan ikan mati di sekitar aliran sungai.
“Kalau terjadi lagi peristiwa seperti itu, kami akan persiapkan pengambilan air pada waktu kejadian dan juga ikan yang mati di lokasi, agar sampelnya bisa diperiksa secara ilmiah,” kata Mahmuddin.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan sampel yang diuji benar-benar merepresentasikan kondisi sungai pada saat peristiwa terjadi.
Masyarakat Berhak Mengawasi
LSM Penjara Indonesia menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kerangka UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki ruang untuk berperan dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pengujian independen tersebut dimaksudkan sebagai upaya memperoleh data pembanding, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun menyimpulkan adanya pencemaran sebelum seluruh data ilmiah tersedia.
Apabila hasil pengujian independen nantinya menunjukkan perbedaan signifikan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, LSM Penjara Indonesia bersama masyarakat akan meminta pihak terkait memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin persoalan Wayratai ini terang berdasarkan data. Kalau hasilnya baik, masyarakat juga harus mengetahuinya. Kalau ditemukan persoalan, tentu harus diperiksa,” pungkasnya. (Red)