
Kota Metro, sinarlampung.co – Tiga warga menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan setelah dikepung lima pelaku di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam aksi tersebut, korban ditodong badik dan benda menyerupai senjata api sebelum sepeda motor mereka dirampas.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Para pelaku awalnya memepet sepeda motor yang dikendarai tiga korban, kemudian menendang kendaraan hingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh, kawanan pelaku yang berjumlah lima orang datang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban.
Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban. Kawanan tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor Honda warna orange putih bernomor polisi BE 2034 GNP.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit handphone Redmi dan uang tunai Rp57 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.657.000.
Usai kejadian, para korban mendapatkan perawatan di RSU A. Yani Metro sebelum melaporkan aksi tersebut ke Polres Metro.
Lima pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang dibuat korban pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, tiga pelaku berinisial TWI, MNM dan VFS lebih dulu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.12 WIB.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro, yang selanjutnya diamankan 3 orang pelaku yaitu TWI, MNM, VFS dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain an. AAB,” ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran. Sekitar pukul 04.30 WIB, satu pelaku lainnya berinisial EES berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda warna orange putih.
Sementara itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lain berinisial AAB. Dengan demikian, kelima pelaku berikut barang bukti sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)