
Kota Metro, sinarlampung.co – Persoalan penutupan akses Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo kini berdampak langsung terhadap layanan persampahan di seluruh Kota Metro.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro menghentikan sementara pelayanan pengangkutan sampah setelah akses menuju TPAS Karangrejo ditutup warga sejak Sabtu (15/8/2026).
Penghentian layanan tersebut diumumkan DLH melalui akun Facebook resminya pada 15 Agustus 2026. Dalam pengumuman itu, DLH menyebut armada pengangkut sampah tidak dapat membuang sampah ke lokasi pemrosesan akhir akibat penutupan akses.
Kondisi tersebut membuat persoalan yang sebelumnya berada di sekitar TPAS Karangrejo kini berimbas ke masyarakat di berbagai wilayah Kota Metro.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Metro, Arivanda Jaya, membenarkan penghentian sementara pelayanan tersebut. Menurutnya, armada pengangkut tidak dapat masuk ke lokasi pembuangan akhir sejak akses TPAS ditutup warga.
“Terkait penutupan akses masuk TPAS Karangrejo oleh warga sejak Sabtu, 15 Agustus 2026, kami dari DLH Kota Metro dapat disampaikan bahwa layanan pengangkutan sampah untuk sementara memang terkendala karena armada tidak dapat masuk ke lokasi pembuangan akhir. Jadi belum bisa kami pastikan batas waktunya,” kata Arivanda saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Belum adanya kepastian kapan layanan kembali normal menjadi persoalan tersendiri. Sebab, semakin lama akses TPAS tertutup, potensi penumpukan sampah di TPS maupun lingkungan permukiman warga juga semakin besar.
Sementara itu, DLH meminta masyarakat untuk sementara mengelola sampah secara mandiri. Warga dianjurkan memilah sampah organik untuk dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik dapat disetorkan ke bank sampah kelurahan terdekat.
DLH juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kembali sampah yang masih bisa digunakan maupun didaur ulang selama pelayanan pengangkutan belum kembali normal.
Namun, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan betapa pentingnya keberadaan TPAS Karangrejo dalam sistem persampahan Kota Metro. Ketika akses menuju lokasi tersebut tertutup, armada pengangkut tidak memiliki tempat pembuangan sebagaimana mestinya.
Arivanda mengatakan DLH saat ini terus melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk membuka ruang dialog bersama warga dan Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu (AMKB).
Menurutnya, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan warga, yakni penghentian pembuangan sampah baru, penyediaan lokasi pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan, serta penanganan tumpukan sampah yang sudah berada di TPAS Karangrejo.
“Kami akan mendorong percepatan pertemuan resmi antara Pemkot dan perwakilan warga agar seluruh aspirasi bisa dibahas secara terbuka dan solusi konkret dapat segera dirumuskan,” katanya.
Untuk mengantisipasi dampak penghentian layanan, DLH mengaku akan mengoptimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di masing-masing wilayah. Selain itu, jadwal dan rute pengangkutan akan diatur kembali serta lokasi penampungan darurat akan disiapkan apabila diperlukan.
Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan juga dilakukan untuk memantau titik-titik yang berpotensi mengalami penumpukan sampah.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Metro untuk tetap tenang dan bersabar selama proses ini berlangsung. Kami juga mengajak warga untuk sementara mengurangi timbulan sampah, memilah sampah organik dan anorganik dari rumah, serta jika memungkinkan pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri seperti composting dan bekerjasama dengan bank sampah kelurahan setempat,” tandasnya.
Di sisi lain, penghentian layanan ini membuat persoalan TPAS Karangrejo tidak lagi hanya menjadi persoalan warga sekitar. Dampaknya kini dirasakan masyarakat Kota Metro yang bergantung pada layanan pengangkutan sampah pemerintah.
Pemerintah Kota Metro pun dituntut segera menemukan jalan keluar, baik melalui penyelesaian persoalan dengan warga Karangrejo maupun menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang tidak sepenuhnya bergantung pada satu lokasi pembuangan.
Sebab, jika akses TPAS terus tertutup tanpa solusi, persoalan yang bermula dari konflik di sekitar lokasi pembuangan berpotensi berkembang menjadi persoalan lingkungan dan pelayanan publik di seluruh Kota Metro. (Kyy)