
Tanggamus, sinarlampung.co – Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap tiga pelajar yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting. Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
“Saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi para pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung mengambil tas di dashboard depan motor korban lalu melarikan diri ke arah Wonosobo,” ujar Iptu Primadona Laila, Minggu (16/8/2026).
Korban sempat berusaha mengejar namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dompet berisi satu unit iPhone 17 Pro Max dan uang tunai Rp700 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp26,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, tim kepolisian mengendus keberadaan para pelaku. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan RP dan RB di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo, beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui keterlibatan AB.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman AB dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo pada pukul 11.00 WIB didampingi ayah kandung dan kepala pekon setempat.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dompet cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp507 ribu, sepeda motor sarana aksi, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga ABH dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Proses penyidikan ketiga ABH tersebut saat ini kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” pungkas Kapolsek. (Red)