
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – SMAN 1 Tumijajar membantah adanya dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah oleh pihak sekolah kepada CV Tri Handayani A.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Satuan Pendidikan (KSP) SMAN 1 Tumijajar, Mohd. Najamuddin, dalam surat tanggapan atas konfirmasi LSM Penjara Indonesia yang diterima pada 15 Agustus 2026.
Dalam surat bernomor 120/LSM-PI/DPD-LPG/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, LSM Penjara Indonesia sebelumnya meminta klarifikasi terkait dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah Tahun Ajaran 2025/2026.
Najamuddin menjelaskan, pihak sekolah memang mengetahui adanya pembelian seragam, tetapi menegaskan sekolah tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun pembelian seragam tersebut.
“Sekolah hanya mengetahui namun pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan/pembelian seragam sekolah Tahun Ajaran 2025/2026,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.
Sekolah juga membantah telah mengarahkan atau mewajibkan orang tua/wali murid membeli seragam dari CV Tri Handayani A. Menurut pihak sekolah, tidak ada rekomendasi penyedia seragam yang diberikan kepada orang tua maupun siswa.
Bahkan, pihak sekolah menyatakan pengadaan seragam terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan pelayanan penjualan atau pembuatan seragam.
“Tidak benar jika pihak sekolah menunjuk atau merekomendasikan penyedia, pengadaan seragam terbuka untuk siapa saja yang akan memberikan pelayanan penjualan/pembuatan seragam,” tulis pihak sekolah.
SMAN 1 Tumijajar juga memastikan tidak ada dasar penunjukan maupun kesepakatan antara pihak sekolah dengan penyedia seragam. Penyedia disebut murni berstatus sebagai pedagang.
Sekolah menegaskan orang tua atau wali murid tetap diberikan kebebasan untuk memilih tempat pembelian maupun penjahit lain.
Pihak sekolah juga membantah adanya surat edaran, keputusan kepala sekolah, rapat komite, berita acara, maupun kesepakatan orang tua/wali murid yang mengatur pembelian seragam tersebut.
Terkait transaksi, sekolah menyebut pemesanan dan pembayaran seragam dilakukan langsung kepada pihak CV atau penjahit, bukan melalui sekolah, komite maupun koperasi sekolah.
Berita Sebelumnya: LSM Soroti Pembelian Seragam di SMAN 1 Tumijajar, Minta Penjelasan Mekanisme Pengadaan
Sekolah pun membantah adanya pemberian komisi, fee, keuntungan maupun cashback kepada pihak sekolah atau oknum tertentu dari pembelian seragam tersebut.
Mengenai harga sejumlah perlengkapan, seperti seragam OSIS, Pramuka, jas almamater, topi, dasi, ikat pinggang, batik, kaos olahraga, jas laboratorium, rompi hingga kerudung, pihak sekolah menyatakan harga ditentukan oleh CV atau penjahit sesuai mekanisme pasar.
Sekolah juga menyatakan tidak melakukan survei atau perbandingan harga dengan penyedia lain sebelum penetapan harga.
Hingga surat klarifikasi tersebut disampaikan, pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima keluhan dari orang tua atau wali murid terkait harga, kualitas, maupun kewajiban membeli seragam dari penyedia tertentu.
“Tidak benar jika pembelian seragam tersebut menjadi persyaratan masuk sekolah, kenaikan kelas, atau kegiatan pendidikan lainnya,” tegas pihak SMAN 1 Tumijajar.
Dengan klarifikasi tersebut, SMAN 1 Tumijajar menegaskan bahwa sekolah tidak melakukan pengkondisian pembelian seragam dan tidak mewajibkan orang tua maupun siswa membeli seragam dari penyedia tertentu. (Red)