
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang siswa SMP Al Huda Jatiagung, Lampung Selatan berinisial RZA, diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan sesama siswa hingga mengalami patah tulang pada bagian bahu.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Ardi Satriadi dari Kantor Hukum Trust Lawyers, korban sempat terjatuh dalam kejadian tersebut dan kemudian mengeluhkan sakit pada bagian bahunya.
“Korban mengalami dugaan pembullian oleh sesama siswa. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya,” ujar Ardi, Jumat (14/8/2026).
Setelah kejadian, korban disebut sempat ditangani di ruang UKS sekolah. Namun, penanganan yang diberikan dinilai tidak optimal.
“Korban hanya mendapatkan penanganan sederhana berupa pengikatan pada bagian tubuh yang mengalami sakit. Kondisi korban tidak membaik karena rasa sakit yang terus berlanjut,” katanya.
Karena keluhan tersebut terus dirasakan, keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Airan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dan rontgen, menurut Ardi, menunjukkan adanya cedera hingga patah tulang pada bagian bahu kiri korban.
“Hasil pemeriksaan dan rontgen kemudian menunjukkan adanya patah tulang pada bagian bahu atau tangan korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melalui Trust Lawyers mempertanyakan penanganan serta pengawasan sekolah terhadap keselamatan peserta didik.
Ardi mengatakan, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan terhadap siswa berjalan di lingkungan sekolah.
“Kami Kantor Hukum Trust Lawyers, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan kekerasan terhadap korban. Yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga apakah sistem perlindungan dan pengawasan sekolah telah berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menurut Ardi, ketika seorang siswa berada di lingkungan sekolah, aspek keselamatan dan perlindungannya menjadi bagian yang harus diperhatikan pihak sekolah.
Ia menilai dugaan perundungan dan kekerasan fisik yang kemudian diikuti cedera serius perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan maupun penanganan kejadian di sekolah.
“Bagi kami, ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan, pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap peserta didik SMP Al Huda Jatiagung,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang antara lain mengatur perlindungan fisik serta kesejahteraan psikologis peserta didik.
Atas persoalan tersebut, Trust Lawyers meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap SMP Al Huda Jatiagung.
“Kami meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap SMP Al Huda Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Kami meminta tindakan konkret, bukan sekadar imbauan,” tegas Ardi.
Selain pemeriksaan terhadap kejadian, pihak keluarga juga meminta agar penanganan diarahkan pada pemulihan korban serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Adapun poin yang diminta pihak korban meliputi jaminan keselamatan dan pemulihan korban, pemeriksaan fakta kejadian secara objektif, kejelasan tanggung jawab pihak sekolah, evaluasi sistem pengawasan dan penanganan kekerasan, serta jaminan perlindungan bagi peserta didik lainnya. (*)