
Pringsewu, sinarlampung.co – Keluarga Aisyah, siswi SD Negeri 1 Margakaya yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan Pramuka, kembali menyiapkan langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan rekan, keluarga berencana menyampaikan laporan resmi ke Polres Pringsewu.
Langkah tersebut ditempuh keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus meminta agar rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Aisyah diperiksa secara objektif, termasuk dugaan kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan Pramuka.
Keluarga hingga kini masih mempertanyakan sejumlah hal. Di antaranya terkait sistem pengawasan selama kegiatan, penanganan korban setelah kejadian, hingga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan Pramuka yang dilaksanakan pihak sekolah.
Rencana pelaporan ini juga muncul setelah Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, yang disebut menjabat sebagai Ketua Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu, memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus Aisyah, Umi Laila menyebut perkara tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.
“Mohon maaf mas, kasusnya sudah ditutup. Sudah di-SP3 dengan Polres,” ujar Wakil Bupati Pringsewu saat dikonfirmasi, sebagaimana disampaikan kepada Sinar Lampung.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga karena mereka masih mempersiapkan laporan resmi ke Polres Pringsewu.
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai SOP apabila sekolah menggelar kegiatan Pramuka, termasuk apakah pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan dirinya selaku Ketua Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu, belum ada jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga menilai langkah hukum perlu ditempuh agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa secara terang dan objektif.
Menurut keluarga, proses tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam kegiatan yang diikuti korban.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, keluarga korban memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan meminta agar seluruh fakta diperiksa secara transparan,” demikian pokok sikap keluarga melalui kuasa hukumnya.
Selain mempertanyakan dugaan kelalaian, keluarga juga meminta kejelasan mengenai mekanisme pengawasan kegiatan Pramuka di lingkungan sekolah.
Hal itu mencakup tanggung jawab pembina, pihak sekolah, hingga hubungan koordinasi dengan struktur pembinaan Pramuka di tingkat kabupaten.
Rencana laporan ke Polres Pringsewu tersebut dipersiapkan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Keluarga bersama kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum yang akan ditempuh.
Di sisi lain, pernyataan Wakil Bupati Pringsewu mengenai perkara yang disebut telah di-SP3 menjadi hal penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama mengenai dasar penghentian perkara dan tahapan proses hukum yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga masih menunggu perkembangan langkah hukum yang akan ditempuh.
Sinar Lampung membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, Polres Pringsewu maupun Wakil Bupati Pringsewu untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. (Red)