
Lampungutara, sinarlampung.co – Seorang jurnalis bernama Fran Klin diduga mengalami tindakan penghalangan kerja jurnalistik dan perusakan barang saat meliput peristiwa keributan warga di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, Rabu malam (12/8/2026).
Korban, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara dengan nomor pengaduan B/54/08/2026. Terlapor merupakan seorang warga setempat bernama Meri Noprianti.
Insiden bermula saat Fran melihat kerumunan warga di halaman rumah terlapor dan berinisiatif melakukan peliputan.
“Tepat di depan pagar rumah, saya mendokumentasikan kejadian karena mendengar suara teriakan terlapor di tengah kerumunan. Tak lama kemudian, ia menghampiri, mencoba merampas ponsel, dan mendorong saya hingga sepeda motor saya terjatuh,” ujar Fran.
Fran menegaskan bahwa dirinya telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang sedang bertugas. Namun, terlapor diduga tetap melakukan penolakan dan intimidasi. Akibat insiden tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan dan korban mengaku mengalami trauma psikis. Bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerumunan warga tersebut dipicu oleh isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan adik kandung terlapor, berinisial DS (seorang tenaga honorer), dengan oknum anggota Polsek Sungkai Utara berinisial JH. Situasi yang memanas diduga membuat terlapor emosi hingga melampiaskannya kepada jurnalis di lokasi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Profesi DPP KWIP, Shanti Yulyana, meminta Kepolisian Resor Lampung Utara mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta Kapolres Lampung Utara mengawal kasus ini. Korban sedang menjalankan tugas resmi mengumpulkan informasi dan dokumentasi. Profesi wartawan dilindungi undang-undang dan kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegas Shanti, Kamis (13/8/2026).
Pihak DPP KWIP bersama tim hukum media Gerbang Sumatra 88 menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta bersiap meneruskan laporan ke Dewan Pers dan Mabes Polri jika diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut, dan redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terlapor. (Red)