
Tanggamus, sinarlampung.co – Dugaan aksi penganiayaan yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014–2019 berinisial AM (Agus Munada) tular di media sosial. Terlapor mendatangi dan menganiaya seorang perempuan bernama Putri akibat persoalan tunggakan iuran fasilitas olahraga (gym) Rp10 ribu rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian usai korban melayangkan laporan pada Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula saat ia selesai berolahraga di tempat gym milik terlapor sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah meninggalkan lokasi untuk berbelanja, Putri baru menyadari bahwa ia lupa membayar iuran harian sebesar Rp10.000.
Mendapat kabar dari rekannya bahwa pemilik gym emosi, Putri beritikad baik kembali ke lokasi untuk menyerahkan uang pembayaran sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Namun, setibanya di lokasi, terlapor langsung menghampiri Putri yang masih berada di atas sepeda motor. Situasi memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Dia mendatangi saya, mencekik, dan menampar saya sambil bilang, ‘Mau ngapain kamu di sini? Pulang sana! Kamu sok kaya,'” ujar Putri dalam video pengakuannya.
Selain mencekik dan menampar, pelaku dilaporkan mencakar bagian mulut dan leher korban. Sejumlah warga yang berada di lokasi sempat berusaha melerai kejadian tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami luka kemerahan di bagian wajah serta mengalami trauma.
Masuk Proses Penyelidikan Kepolisian
Korban resmi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Talang Padang dengan nomor laporan TBL/B/105/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung. Untuk memperkuat aduannya, Putri melampirkan sejumlah bukti berupa foto luka serta rekaman video saat kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
“Benar, laporan sudah diterima di Polsek Talang Padang. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, maupun pihak terlapor,” terang Yuni.
Hal senada disampaikan Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid. Ia menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan tahap awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap terlapor. Upaya konfirmasi kepada pihak AM terkait tuduhan penganiayaan tersebut masih terus dilakukan. (red)