
Oleh: Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag (Guru Besar UIN Raden Intan Lampung) dan Amin Nugrah Santoso, S.H., M.H. (Dosen FH UNTIRTA Banten)
Kemerdekaan bukanlah sekadar perayaan rutin tahunan, melainkan wujud rasa syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan tanggung jawab besar atas perjuangan para pahlawan. Ungkapan syukur tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh elemen bangsa—baik pemerintah maupun rakyat—agar nikmat kemerdekaan bertambah menjadi kemajuan nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyongsong HUT ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Lantas, apa makna dan esensi kemerdekaan? Bagaimana karakteristik bangsa merdeka menurut Pancasila dan UUD 1945? Bagaimana teori politik modern dan Islam memandang negara-bangsa (nation-state)? Serta bagaimana tinjauan Hukum Tata Negara dan Sosiologi Dakwah Islam membaca keadilan serta kesejahteraan rakyat di alam merdeka?
1. Makna dan Esensi Kemerdekaan
Secara bahasa, merdeka berarti berdiri bebas, lepas dari penjajahan, tekanan, dan penindasan. Secara istilah, kemerdekaan adalah kondisi bangsa yang berdaulat penuh dalam menentukan nasib sendiri serta mengatur rumah tangganya berdasarkan jati diri dan nilai luhur tanpa campur tangan asing.
Pemahaman kemerdekaan mencakup tiga dimensi utama:
* Kemerdekaan Politik: Bangsa yang bersatu dan berdaulat di bawah pemerintahan sendiri sejak 17 Agustus 1945.
* Kemerdekaan Ekonomi: Bangsa yang berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) serta tidak tersandera ketergantungan impor dan utang luar negeri.
* Kemerdekaan Jiwa dan Pikiran: Bebas dari mentalitas terjajah, sifat malas, tindakan koruptif, serta penyerapan budaya luar yang merusak.
Esensi kemerdekaan adalah kebebasan untuk beribadah dalam arti luas sekaligus membangun negara sesuai cita-cita konstitusi. Merdeka bukanlah bebas tanpa batas, melainkan bebas untuk taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemerintah), demi mengabdi kepada bangsa dan negara.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Hal ini tercermin pula dalam Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah…” Kemerdekaan adalah anugerah yang harus diisi dengan keadilan, kesejahteraan, dan akhlak luhur, dibarengi konsistensi (istiqamah) dalam berbangsa.
Proklamator Bung Karno pernah berpesan: “Kemerdekaan hanyalah jembatan emas. Di seberang jembatan itu kita harus isi dengan keadilan sosial.” Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah turut mempertegas bahwa tegaknya keadilan menentukan keberlangsungan dan kemajuan suatu peradaban. Sebaliknya, runtuhnya keadilan akan menghancurkan bangsa tersebut.
2. Karakteristik Bangsa Merdeka Menurut Konstitusi
Sebagai nation-state, NKRI dihuni oleh warga yang diikat oleh kesamaan identitas, sejarah, nasib, dan cita-cita bersama. Merujuk Pancasila dan UUD 1945, ciri bangsa merdeka meliputi:
* Ketuhanan dan Kebebasan Beragama: Bangsa yang beriman, hidup rukun antarpemeluk agama dan suku, serta menjamin kebebasan beribadah tanpa pemaksaan (Pasal 29 UUD 1945).
* Kemanusiaan dan Martabat: Menjunjung tinggi HAM, menolak segala bentuk penjajahan, serta mengikis diskriminasi (Pasal 27 & 28 UUD 1945).
* Persatuan dalam Kebinekaan: Menjaga keutuhan di tengah keberagaman melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika agar tidak terpecah oleh isu SARA (Pasal 36A & 36B UUD 1945).
* Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan berada di tangan rakyat yang dijalankan melalui Pemilihan Umum secara jujur dan adil guna melahirkan pemimpin teladan dan bermaslahat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
* Keadilan Sosial dan Kesejahteraan: Negara hadir memfasilitasi pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi seluruh rakyat (Pasal 33 & 34 UUD 1945).
3. Negara-Bangsa dalam Teori Politik Modern dan Islam
Teori Politik Modern
* J.J. Rousseau (Teori Kontrak Sosial): Negara lahir dari “perjanjian sosial” rakyat yang menyerahkan sebagian kebebasannya demi keamanan dan keadilan. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat (la souveraineté du peuple). Jika penguasa berbuat zalim, rakyat berhak menarik kembali dukungannya.
* Montesquieu: Nation-state terikat bukan sekadar oleh ras atau bahasa, melainkan oleh “keinginan bersama untuk hidup bersama” (desir de vivre ensemble) yang didasari kenangan sejarah dan cita-cita masa depan.
Teori Politik Islam
* Al-Mawardi (Al-Ahkam al-Sulthaniyyah): Lembaga kepemimpinan (Imamah) berfungsi menegakkan agama dan mengatur urusan dunia. Syarat utama seorang pemimpin adalah adil, berilmu, memiliki kemampuan (kifayah), dan merdeka. Legitimasi kepemimpinan diperoleh melalui janji setia (bai’at) rakyat selama pemimpin menjaga hukum dan menyejahterakan masyarakat.
* Ibnu Khaldun: Negara berdiri di atas Ashabiyah (solidaritas sosial). Beliau menegaskan tiga pilar utama negara: agama, penguasa, dan rakyat. Kunci keberlangsungan negara adalah keadilan, sebagaimana ungkapannya: “Kerajaan bisa berdiri dengan kekufuran, tetapi tidak dengan kezaliman.”
4. Tinjauan HTN dan Sosiologi Dakwah di Indonesia
Perspektif Hukum Tata Negara (HTN)
NKRI merupakan sintesis harmonis antara pemikiran Barat dan nilai Islam:
* Prinsip kedaulatan rakyat dipraktikkan melalui mekanisme Pemilu lima tahunan (Rousseau).
* Sumpah Pemuda dan Bhinneka Tunggal Ika memperkokoh kesadaran hidup bersama (Montesquieu).
* Negara memfasilitasi sarana keagamaan dan bantuan sosial melalui Kemenag, BAZNAS, hingga bantuan sosial (Al-Mawardi).
* Jaminan perlindungan hukum yang adil dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 (Ibnu Khaldun).
Perspektif Sosiologi Dakwah Islam
Di alam merdeka, dakwah tidak hanya bermakna ceramah keagamaan, melainkan upaya sistematis mewujudkan amar ma’ruf nahi munkar untuk kemaslahatan publik:
* Dakwah Struktural (Sosial): Diwujudkan melalui pembentukan regulasi dan undang-undang yang adil (seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak) guna menghadirkan keadilan sosial dan mencegah kezaliman sistemik.
* Dakwah Kultural: Diwujudkan melalui penguatan tradisi gotong royong, zakat, wakaf, serta gerakan kemasyarakatan melawan korupsi, gratifikasi, kemiskinan, dan kebocoran anggaran.
Penutup
Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dengan memadukan nilai-nilai kebangsaan dan ketuhanan. NKRI bukan negara teokrasi dan bukan pula negara sekuler murni, melainkan negara-bangsa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kemerdekaan bukanlah titik akhir perjuangan, melainkan titik awal untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, makmur, serta menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—negeri yang baik dan berada dalam ampunan Tuhan Yang Maha Esa. ***