
Pringsewu, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru.
Keluarga Aisyah melalui ibundanya, Nia (Yuniarti), bersama kuasa hukum menyatakan akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, setelah sebelumnya persoalan tersebut masih sebatas laporan pengaduan (lapdu).
Langkah ini ditempuh untuk meminta aparat mengusut dugaan kelalaian dalam rangkaian kegiatan Pramuka yang diikuti Aisyah hingga berujung pada meninggalnya siswi tersebut.
Kuasa hukum keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Menurut keluarga, penyelidikan nantinya perlu melihat secara utuh bagaimana kegiatan dilaksanakan, pengawasan terhadap peserta didik, penerapan SOP keselamatan, hingga penanganan Aisyah setelah mengalami insiden.
Persoalan penanganan medis juga menjadi perhatian keluarga. Mereka mempertanyakan apakah setelah kejadian tersebut Aisyah telah mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan medis yang sesuai dengan kondisi serta indikasi medis yang ditemukan saat itu.
Terkait pemeriksaan rontgen, keluarga menilai persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya tindakan tersebut, tetapi apakah seluruh pemeriksaan yang diperlukan telah dilakukan secara cepat dan sesuai kondisi korban.
Nia juga mengaku kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Ketua Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu ketika mendatangi kediamannya.
Menurut Nia, dalam pertemuan tersebut sempat muncul pernyataan terkait persoalan yang telah terjadi agar tidak ada “pemerasan”, yang kemudian berujung pada permintaan maaf kepada pihak Polres Pringsewu, M. Yunus.
Nia menilai pernyataan tersebut justru menambah kekecewaan keluarga. Sebab, menurut dia, yang diperjuangkan keluarga sejak awal adalah kejelasan fakta, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum atas meninggalnya Aisyah.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kami tidak ingin ada narasi yang mengaburkan substansi persoalan. Yang kami perjuangkan adalah keadilan untuk anak kami dan kepastian hukum,” ujar Nia.
Kuasa hukum keluarga mengatakan laporan resmi nantinya akan meminta aparat mengusut seluruh rangkaian peristiwa.
Mulai dari standar pengawasan kegiatan, SOP keselamatan peserta didik, tindakan setelah Aisyah mengalami insiden, komunikasi pihak sekolah dengan keluarga, hingga langkah pertolongan dan rujukan medis akan menjadi bagian yang diharapkan dapat diperiksa.
Keluarga juga berharap pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut memberikan keterangan secara terbuka agar proses hukum dapat berjalan objektif berdasarkan bukti dan fakta.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Margakaya saat dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi pada 2025 belum memberikan respons kepada Sinar Lampung hingga berita ini diterbitkan, Rabu (12/8/2026).
Keluarga Aisyah berharap laporan resmi tersebut dapat membuka kembali seluruh fakta yang terjadi dan menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan yang seharusnya menjamin keselamatan peserta didik.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)