
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus dua pria yang mengaku sebagai wartawan media daring. Kedua pelaku ditangkap tangan saat memeras seorang perangkat desa di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HB alias Andre (45), warga Desa Jati Indah, dan MA alias Midun (49), warga Desa Sukanegara. Keduanya, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, nekat beraksi dengan mengatasnamakan media online Seputardesa.com dan IntegTV.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SA (45), seorang perangkat desa yang merasa tertekan dan diperas oleh kedua pelaku,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa bermula saat tersangka HB menghubungi korban untuk mengajak bertemu dengan dalih membahas penghapusan berita (take down) terkait korban yang telah ditayangkan secara daring.
Dalam pertemuan di kediaman korban di Dusun Rengasjaya A, Desa Jati Indah, HB hadir bersama temannya, MA. Keduanya mendesak korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp3,4 juta jika ingin berita tersebut dihapus agar tidak menjadi viral. Pelaku turut mengancam akan terus menayangkan berita tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Korban yang merasa terancam berusaha melakukan negosiasi hingga disepakati nominal uang sebesar Rp3 juta. Di saat bersamaan, korban juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anes langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku sesaat setelah mereka menerima uang tunai dari korban,” tegas Edi.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp3.000.000 (30 lembar pecahan Rp100.000), satu helai baju lengan panjang warna biru bertuliskan Stussy, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih-hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pemerasan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 483 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. (Red)