
Pringsewu, sinarlampung.co – Pembangunan gedung Puskesmas Pringsewu dengan anggaran Rp8,23 miliar mulai mendapat perhatian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2026 itu tercatat memiliki nilai Rp8.234.954.714. Pekerjaan dilaksanakan CV Dwi Baskoro.
Besarnya nilai proyek membuat pelaksanaan pekerjaan diminta berjalan transparan dan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis serta ketentuan yang berlaku.
Selain pekerjaan fisik, material hasil pembongkaran bangunan lama di lokasi proyek juga menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Penilaian KPKNL Nomor LP-0098/1/KNL.0502/2006 tanggal 30 April 2026, objek penilaian terdiri dari lima bangunan. Yakni dua bangunan klinik atau puskesmas, satu Rumah Negara Golongan III tipe A permanen, satu gedung kantor permanen dan satu bangunan lainnya.
Sementara itu, untuk material atau barang hasil pembongkaran bangunan lama, termasuk besi dan material lainnya, Kepala BPKD Kabupaten Pringsewu menyebut terdapat penilaian terhadap tugu dan lain-lain atau baliho dengan nilai Rp13.470.000.
Nilai tersebut, menurut keterangan Kepala BPKD, telah disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pringsewu.
Namun, LSM Penjara Indonesia menilai masih perlu dipastikan bagaimana pendataan dan pertanggungjawaban seluruh material hasil pembongkaran yang memiliki nilai ekonomis.
Hal itu mencakup dasar penilaian, rincian material, berita acara, bukti penyetoran hingga status material lainnya yang berada di lokasi.
Proyek Diminta Diawasi Sejak Awal
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya akan memantau pembangunan Puskesmas Pringsewu tersebut.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan anggaran negara yang digunakan membangun fasilitas kesehatan menghasilkan pekerjaan sesuai perencanaan.
“Nilai proyeknya cukup besar, mencapai sekitar Rp8,23 miliar. Karena itu masyarakat memiliki kepentingan untuk ikut mengawasi. Jangan sampai setelah selesai dibangun justru ditemukan persoalan pada kualitas pekerjaan, volume, spesifikasi material maupun konstruksi bangunan,” ujar Mahmuddin.
Ia mengatakan pemantauan akan dilakukan dengan membandingkan kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Beberapa hal yang akan diperhatikan antara lain kesesuaian gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material dan progres pekerjaan.
“Kami akan melihat dan membandingkan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan kontraknya. Kalau memang sesuai, tentu harus kita sampaikan sesuai fakta. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta pihak terkait memberikan penjelasan,” tegasnya.
Material Bongkaran Diminta Terbuka
Mahmuddin juga meminta kejelasan mengenai material hasil pembongkaran bangunan lama.
Menurutnya, informasi mengenai setoran Rp13,47 juta ke RKUD menjadi bagian penting dalam penelusuran. Namun, masyarakat juga perlu mengetahui dasar penilaian dan rincian objek yang menghasilkan nilai tersebut.
Termasuk berita acara, bukti penyetoran serta status material hasil pembongkaran lainnya.
“Kalau sudah dinilai dan disetorkan ke RKUD, itu harus dapat dibuktikan secara administrasi. Kami juga ingin memastikan apakah seluruh material yang memiliki nilai ekonomis sudah masuk dalam pendataan dan penilaian atau belum,” katanya.
Ia meminta Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu membuka informasi yang dapat diakses masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, pembangunan Puskesmas Pringsewu tidak hanya dapat dipantau dari hasil pekerjaan fisiknya, tetapi juga dari pengelolaan material bongkaran dan administrasi aset yang berkaitan dengan proyek tersebut. (*)