
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, predikat tersebut diwarnai sejumlah catatan kritis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola anggaran dan proyek fisik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan berbagai persoalan mulai dari pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, kekurangan volume proyek konstruksi, hingga kelebihan pembayaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu temuan mencolok menyasar belanja BBM di 10 OPD. Hasil konfirmasi BPK ke pihak SPBU serta pencocokan data sistem MyPertamina mengungkapkan adanya bukti pembelian yang tidak diterbitkan oleh SPBU resmi dan diduga menggunakan nota fiktif.
Di sektor infrastruktur, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR senilai Rp2,05 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp683,20 juta. Secara akumulatif, permasalahan pada proyek konstruksi tersebut menembus angka Rp2,73 miliar.
Temuan serupa terjadi di Dinas Kesehatan pada proyek rehabilitasi gedung dengan nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp178 juta, ditambah kelebihan pembayaran jasa konsultansi senilai Rp73,6 juta.
Sementara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BPK mencatat kelemahan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) berupa bantuan masyarakat sebesar Rp7,39 juta yang belum disalurkan, serta ketidaksesuaian laporan belanja operasional senilai Rp20,18 juta.
Atas temuan-temuan tersebut, Pemkab Lampung Selatan dilaporkan telah melakukan penyetoran kembali sebagian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebagai langkah pemulihan aset.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMAKSI), Joko Priyoski, menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kritik publik.
“WTP bukan cek kosong bagi pemerintah daerah. Jika masih ada persoalan dalam belanja, pekerjaan fisik, dokumen pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran, semuanya harus dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Joko, Senin (28/9/2026).
Joko mendesak Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. Menurutnya, publik berhak mengetahui kepastian pengembalian kerugian daerah dan pembenahan sistem pengawasan internal.
“Akuntabilitas itu bukan sekadar tanda tangan kepala daerah di atas laporan. Akuntabilitas harus terlihat dari uang yang kembali ke kas daerah, pekerjaan yang diperbaiki, dan sistem pengawasan yang benar-benar bekerja,” tegas Joko.
Ia juga mengingatkan Bupati agar tidak mengabaikan temuan BPK ini hanya karena posisi politik atau latar belakang keluarga. “Semoga saja Bupati Egi tidak merasa besar kepala dan tidak peduli dengan beberapa temuan BPK tersebut karena menantunya seorang menteri dan Ketua Umum Parpol, Zulkifli Hasan,” pungkasnya. (TIM)