
Pringsewu, sinarlampung.co – Legalitas kegiatan pertambangan batu yang dilakukan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dipertanyakan LSM Penjara Indonesia DPD Lampung.
LSM tersebut menilai status perizinan tambang hingga kini belum jelas. Pasalnya, permintaan konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang telah dilayangkan kepada pihak perusahaan disebut belum mendapat jawaban resmi.
Ketua/Penanggung Jawab LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
“Kami Akan segera melaporkan Persoalan ini ke Polda Lampung. Kami tidak akan tinggal diam atas dugaan kegiatan pertambangan yang belum jelas legalitasnya,” tegas Mahmuddin, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Mahmuddin, pihaknya mendapat informasi bahwa izin kegiatan CV BKMB di wilayah Gadingrejo disebut berakhir pada 2026. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan masa berlaku izin tersebut berakhir.
“Informasi lisan dari sumber yang di dapat bahwa CV BKMB di wilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung ini memiliki izin yang berakhir di tahun 2026 ini, tapi belum ada kepastian di bulan berapa izinnya habis,” ujarnya.
Mahmuddin mengatakan, LSM Penjara Indonesia sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak perusahaan. Surat kedua berupa peringatan dan teguran juga telah dikirim dengan nomor 123/LSM-PI/DPD-LPG/VIII/2026, terkait surat sebelumnya bernomor 118/LSM-PI/DPD-LPG/VIII/2026.
Surat tersebut meminta pihak CV BKMB memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, kronologi, serta pelaksanaan kegiatan pertambangan gunung batu di Pekon Tambahrejo.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan disebut belum memberikan klarifikasi tertulis yang dianggap memadai.
Mahmuddin menyebut pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan akan ada tim pendamping hukum atau PH yang memberikan jawaban atas surat tersebut.
“Pengurus tambang saat dikonfirmasi bernama Dani pada tanggal 11 Agustus yang lalu, bahwa nanti akan ada tim PH yang akan memberikan balasan surat tapi tak pernah ada surat balasan yang kami terima,” katanya.
Berdasarkan penelusuran LSM Penjara Indonesia, CV BKMB tercatat berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu di wilayah sekitar 9,30 hektare di lokasi tersebut.
Menurut Mahmuddin, ketidakjelasan status izin dan tidak adanya jawaban tertulis menjadi alasan pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.
“Surat kami sebelumnya layak menjadi peringatan agar perusahaan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, serta tidak merugikan warga. Namun, ketidakjelasan status perizinan dan tidak adanya penjelasan resmi membuat kami mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut.
Mahmuddin juga menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Dani yang disebut sebagai Kepala KTT CV BKMB telah memblokir nomor kontak setelah proses konfirmasi dilakukan.
LSM Penjara Indonesia menegaskan laporan tersebut akan difokuskan pada dugaan pelanggaran serta kejelasan dasar hukum kegiatan pertambangan CV BKMB di wilayah Gadingrejo.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak CV Berkah Kita Maju Bersama terkait status perizinan dan kegiatan pertambangan tersebut. (Red)