
Pringsewu, sinarlampung.co –Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menjadi sorotan.
Selain persoalan dugaan legalitas yang masih perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang, aktivitas pengangkutan material hasil tambang menggunakan mobil damtruk dikeluhkan warga karena menimbulkan debu.
Keluhan terutama muncul saat kendaraan pengangkut material melintas. Debu disebut beterbangan ke lingkungan sekitar, terlebih kendaraan yang membawa material disebut tidak menggunakan penutup atau pengaman secara maksimal.
Informasi mengenai keluhan tersebut disampaikan masyarakat kepada LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Namun, sebagian warga disebut memilih tidak menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir persoalan tersebut justru menimbulkan masalah dengan pihak tertentu.
Kondisi itu dinilai semakin terasa saat musim kemarau. Debu dari kendaraan pengangkut material mudah beterbangan ketika melintasi jalan dalam kondisi kering dan tidak disertai penyiraman secara rutin.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menyoroti persoalan tersebut bukan hanya dari sisi aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut kepastian legalitas dan dampak kegiatan terhadap masyarakat.
“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, gunung yang ditambang sudah cukup luas. Kami menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, yang menjadi sorotan kami adalah apakah seluruh kegiatan penambangan tersebut telah dilaksanakan setelah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan terpenuhi,” ujar Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, dugaan kegiatan penambangan sebelum seluruh izin atau persetujuan yang dipersyaratkan diperoleh perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
“Kalau memang penambangan sudah dilaksanakan sebelum adanya izin yang diwajibkan, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai kegiatan berlangsung terlebih dahulu, sementara legalitasnya baru dipersoalkan kemudian. Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas, Mahmuddin meminta pengelola memperhatikan keluhan warga terkait debu yang muncul akibat aktivitas kendaraan pengangkut material.
“Apalagi musim kemarau seperti sekarang. Bisa dibayangkan sendiri seperti apa debunya ketika damtruk berlalu-lalang sementara penyiraman jalan yang dilalui tidak dilakukan secara rutin. Masyarakat tentu berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Ia juga menyoroti cara pengangkutan material. Menurutnya, kendaraan yang membawa material seharusnya memperhatikan aspek keselamatan dan dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk memastikan material tidak mudah tercecer atau menimbulkan debu saat perjalanan.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, lanjut Mahmuddin, akan melakukan pendalaman terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk status perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, serta kewajiban pengelola dalam mengendalikan dampak aktivitas penambangan dan pengangkutan material.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Mahmuddin, pemeriksaan lapangan diperlukan agar persoalan dugaan legalitas maupun keluhan masyarakat dapat diuji berdasarkan kondisi sebenarnya serta dokumen resmi.
“Jangan hanya mendengar dari satu pihak. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Kalau semua perizinan lengkap dan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkas Mahmuddin.
Dugaan persoalan perizinan serta dampak aktivitas penambangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak CV Berkah Kita Maju Bersama dan instansi pemerintah terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (Red)