
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Sebanyak 14 item produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama April hingga Juni 2026.
Temuan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik yang beredar.
Informasi mengenai temuan itu disampaikan melalui surat Balai POM di Tulang Bawang Nomor T-HM.03.01.19B.08.26.255 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang hasil intensifikasi pengawasan Triwulan II 2026.
Pemkab Tubaba mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menawarkan hasil secara instan. Legalitas dan keamanan produk perlu dipastikan sebelum digunakan.
Masyarakat juga diminta memeriksa izin edar kosmetik melalui kanal resmi BPOM, termasuk aplikasi BPOM Mobile dan situs Cek BPOM.
Selain konsumen, pelaku usaha, distributor, dan penjual kosmetik juga diminta memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan serta tidak mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Pemkab Tubaba mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko masyarakat menggunakan produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Dengan adanya temuan 14 produk tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya berhati-hati saat memilih kosmetik, tetapi juga aktif memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan. (*)