
Jakarta, sinarlampung.co – Kekayaan sumber daya alam, kesuburan tanah, serta besarnya jumlah penduduk usia produktif dinilai menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menuju negara maju. Namun, potensi tersebut dinilai membutuhkan kebijakan pemerintah yang kuat dan berpihak pada kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan sektor-sektor strategis.
Sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai mulai mengarahkan kembali pembangunan pada prinsip-prinsip ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya pada sektor pangan, energi dan penguatan ekonomi masyarakat.
Sektor pangan menjadi salah satu perhatian utama. Kesuburan tanah Indonesia dinilai seharusnya mampu menjadi modal untuk mewujudkan ketahanan pangan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Data yang dikutip dari Global Hunger Index 2024 menunjukkan posisi Indonesia masih menghadapi persoalan ketahanan pangan di kawasan ASEAN. Kondisi tersebut dinilai menjadi paradoks karena Indonesia memiliki sumber daya pertanian yang besar.
Karena itu, berbagai program pemerintah seperti peningkatan dan perluasan lahan pertanian, perbaikan irigasi, distribusi pupuk dan benih, bantuan alat dan mesin pertanian, pompanisasi, hingga perlindungan harga dan penyerapan hasil produksi melalui Bulog dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Salah satu indikator yang disebut menunjukkan perkembangan tersebut adalah produksi padi. Pada 2025, produksi padi disebut mencapai 60,21 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), meningkat 13,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi, produksinya mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat dari 30,62 juta ton pada 2024. Kenaikan tersebut dipandang sebagai salah satu indikator meningkatnya kemampuan produksi pangan dalam negeri.
Kembali ke Pasal 33, Perkuat Kedaulatan Energi
Penguatan sektor energi juga dinilai tidak terlepas dari amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya mengenai penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Prinsip tersebut dipandang sebagai dasar untuk memastikan kekayaan sumber daya alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya memberikan manfaat ekonomi kepada kelompok tertentu.
Dalam sektor energi dan sumber daya mineral, pemerintah disebut mulai membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha dalam negeri untuk terlibat dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir.
Salah satu kebijakan yang disoroti adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu payung dalam penataan dan pengelolaan sektor energi, termasuk aktivitas sumur minyak masyarakat yang sebelumnya telah beroperasi.
Selain sektor minyak dan gas bumi, penguatan peran industri dalam negeri juga dikaitkan dengan sektor mineral dan batu bara melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Arah kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan gagasan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi mampu menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.
Koperasi Desa dan MBG Dorong Ekonomi Masyarakat
Penguatan ekonomi kerakyatan juga dinilai menjadi bagian penting dalam penerapan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipandang memiliki potensi menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa. Koperasi tidak hanya menjadi tempat aktivitas ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi terhubung dengan rantai pasok program pemerintah lainnya.
Salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam penyediaan bahan pangan maupun kegiatan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program MBG memang masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, program tersebut dinilai telah memberikan dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat yang terlibat langsung dalam operasional SPPG.
Dalam satu SPPG, diperkirakan terdapat sekitar 40 hingga 50 orang yang terlibat dalam berbagai pekerjaan. Bagi sebagian pekerja, keberadaan program tersebut menjadi sumber pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Seorang relawan SPPG, sebagaimana dikutip dalam tulisan tersebut, menggambarkan dampak ekonomi yang dirasakannya.
“Hasil dari kerja di dapur MBG ini untuk menghidupi anak istri, yang belum tentu didapat jika tidak ada program ini atau dihentikan.”
Ia juga menyebut aktivitas ekonomi di sekitar lokasi SPPG ikut meningkat.
“Warung-warung di sekitar dapur SPPG itu menjadi ramai.”
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak sebuah program pemerintah tidak hanya dapat dilihat dari tujuan utamanya, tetapi juga dari aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitarnya.
Tantangan Ada pada Implementasi
Meski demikian, penguatan kebijakan berbasis Pasal 33 UUD 1945 tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Ketahanan pangan tidak cukup hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari keterjangkauan harga dan kesejahteraan petani. Begitu pula pengelolaan energi dan sumber daya alam harus memastikan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Sementara program ekonomi kerakyatan seperti KDMP dan MBG membutuhkan tata kelola yang transparan agar manfaatnya tidak berhenti pada angka maupun kebijakan di atas kertas.
Dengan demikian, gagasan kembali pada UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi bukan semata persoalan slogan. Tantangan utamanya adalah memastikan prinsip penguasaan dan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan dirasakan di tingkat masyarakat. (*)