
Tanggamus, sinarlampung.co — Beredar pesan WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pesan tersebut memuat ajakan kepada staf dan relawan untuk berpartisipasi dalam kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Namun, pesan yang beredar itu menjadi sorotan lantaran tidak hanya berisi pemberitahuan mengenai kegiatan 17 Agustus, tetapi juga mencantumkan permohonan dana partisipasi kepada SPPG dan para relawan.
Berdasarkan informasi dalam pesan tersebut, masing-masing dapur SPPG diminta memberikan dana sebesar Rp2 juta untuk mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Jika mengacu pada informasi yang menyebut terdapat sekitar 7 dapur SPPG di Kecamatan Pugung, maka total dana yang berpotensi terkumpul dari permintaan tersebut mencapai sekitar Rp14 juta.
Selain kepada pengelola dapur, para relawan juga disebut diminta berpartisipasi dengan memberikan donasi sebesar Rp20 ribu per orang. Sementara apabila masih terdapat kekurangan biaya kegiatan, kekurangannya disebut akan ditanggung atau didukung oleh mitra dapur.
Dalam pesan WhatsApp tersebut, pengumpulan dana partisipasi juga disebut ditargetkan sudah terkumpul di kantor SPPG paling lambat Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Permintaan dana tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan relawan. Salah seorang relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan apabila permintaan tersebut memang berasal dari pihak kecamatan dan bersifat wajib.
“Waduh, kami merasa seperti diperas kalau memang kami dimintai donasi. Katanya sudah merdeka, kok masih ada hal seperti ini,” ujarnya dengan nada kesal.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara pasti dasar permintaan dana tersebut, apakah bersifat sukarela atau terdapat kewajiban bagi setiap SPPG untuk memenuhi nominal yang telah ditentukan.
Hal itu menjadi penting untuk diklarifikasi, mengingat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan pada prinsipnya dapat melibatkan partisipasi masyarakat maupun berbagai pihak. Namun, mekanisme penghimpunan dana, pihak yang menginisiasi, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang bersifat memaksa.
Terlebih, munculnya istilah “permohonan dana kegiatan” dengan nominal tertentu kepada masing-masing dapur SPPG membuat sejumlah pihak mempertanyakan apakah permintaan tersebut benar-benar merupakan partisipasi sukarela atau bentuk pungutan yang diarahkan kepada SPPG.
Menanggapi polemik tersebut, Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, S.Sos., M.M membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa permintaan sumbangan HUT RI ke 81 tidak ada unsur pemaksaan.
” Dalam rangka HUT RI ke 81 panitia memang ada permohonan bantuan memeriahkan, tapi tidak menentukan jumlah, sukarela intinya.. kalaupun tidak bantu tidak ada masalah” jelasnya saat di konfirmasi. Kamis, 6 Agustus 2026
Meski demikian, kritik tetap bermunculan, terutama menyangkut prinsip sukarela dan kejelasan dasar hukum. Publik mendesak agar pemerintah daerah mengevaluasi sistem penganggaran kegiatan seremonial di tingkat kecamatan agar tak lagi mengandalkan pungutan yang membebani. (Wisnu)